Karantina Kaltim Musnahkan Ratusan Kg Daging Babi dan Produk Nabati Ilegal dari Luar Negeri
Balikpapan, SEKALTIM.CO – Karantina Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan komoditas ilegal berupa daging babi olahan, sosis babi, daging babi panggang, dan dendeng babi dengan total berat 71,263 kilogram pada Senin, 22 April 2024.
Komoditas hewan ilegal tersebut berasal dari Malaysia dan Singapura dan tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal.
Selain komoditas hewan, pihak Karantina juga memusnahkan komoditas tumbuhan ilegal seperti buah segar seberat 56,230 kg, kacang-kacangan 4,718 kg, beras 4,512 kg, dan sayuran segar 13,128 kg.
Komoditas tumbuhan lain yang dimusnahkan antara lain benih buah dan sayuran 0,1 kg, umbi-umbian segar 0,376 kg, cabe kering 0,56 kg, bibit bunga 1 batang, bibit pisang 1 kg, bibit terong 0,998 kg, dan jahe 0,462 kg. Komoditas ini berasal dari India, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan. Bahan-bahan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Momen pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Plt. Kepala Karantina Kaltim, Tasrif, menegaskan.
Pemusnahan komoditas ilegal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan, serta melindungi keamanan pangan di wilayah Kalimantan Timur.
Komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko penyakit dan hama yang dapat mengancam sektor pertanian dan perikanan.
Pihak Karantina Kaltim berharap pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan melaporkan komoditas yang akan dilalulintaskan.
Selain itu, pihak berwenang juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran komoditas ilegal di wilayah Kalimantan Timur. (*)