BalikpapanPERKARA

Karantina Kaltim Tolak Daging Babi Olahan Ilegal dari Singapura di Bandara SAMS Balikpapan

Balikpapan, SEKALTIM.CO – Petugas Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya pemasukan komoditas ilegal berupa daging babi olahan seberat 4 kilogram yang berasal dari Singapura.

Penggagalan daging babi olahan ilegal ini terjadi di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, pada Senin 15 Juli 2024.

Niken Kartikasari, petugas Karantina yang bertugas saat kejadian, menjelaskan dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juli 2024, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap daging olahan babi berupa sosis dari Singapura karena tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal.

“Setiap komoditas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal,” demikian ungkap Niken Kartikasari.

Penahanan daging babi olahan ilegal ini merupakan bagian dari upaya Karantina Kalimantan Timur dalam melindungi kelestarian hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan berbahaya.

Komoditas pertanian dan perikanan yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal berpotensi membawa hama penyakit yang dapat membahayakan ekosistem lokal.

Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Kalimantan Timur, menegaskan tindakan lanjutan yang akan diambil, “Setelah penahanan ini, kami akan melakukan pemusnahan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berpotensi terdapat dalam daging olahan babi tersebut.”

Tindakan tegas ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurut regulasi tersebut, penahanan dapat dilakukan apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa dokumen persyaratan tidak dipenuhi.

Penggagalan penyelundupan daging babi ilegal ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu masuk negara, terutama bandara internasional.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat tentang regulasi impor makanan. Banyak wisatawan atau pekerja migran yang mungkin tidak menyadari bahaya membawa produk hewani tanpa dokumen resmi ke Indonesia.

Bandara SAMS Sepinggan, sebagai salah satu gerbang utama Kalimantan Timur, menjadi lokasi strategis dalam upaya pencegahan masuknya komoditas ilegal yang berpotensi membahayakan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button