Berau

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Belasan Anak di Berau, AR Tersangka

Berau, Sekaltim.co – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pembina pramuka berinisial AR (25) ditangkap Polres Berau setelah diduga melakukan tindakan asusila sejenis terhadap puluhan anak laki-laki di wilayah Kecamatan Tabalar sejak tahun 2021.

Pengungkapan kasus kekerasa seksual di Berau ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Berau, Jumat 5 Desember 2025. Tersangka dihadirkan langsung dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kepala plontos.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Sabtu 11 Desember 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik.

Polisi kemudian menangkap AR saat turun dari pesawat di Bandara Kalimarau sepulang perjalanan dari Yogyakarta.

“Orang tua korban datang melapor, dan segera setelah itu kami melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan AR di bandara Kalimarau saat ia baru tiba dari Yogyakarta,” ujar Siswanto dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 6 Desember 2025.

Dua siswa awalnya mengakui pernah mengalami tindakan yang masuk kategori perbuatan cabul. Dari sana penyelidikan polisi berkembang.

Hasil pendataan awal, terdapat 18 korban berusia 15–17 tahun, bahkan ada yang saat ini sudah mahasiswa dengan sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi.

Hingga kini, empat korban telah memberikan keterangan, sementara lima korban lainnya masih enggan berbicara karena faktor psikologis serta tengah menghadapi ujian sekolah.

“Empat korban sudah kami mintai keterangan, sedangkan lima lainnya masih merasa keberatan untuk berbicara,” jelasnya.

Penyidik juga akan melakukan pendalaman ke wilayah Tabalar untuk mengonfirmasi keberadaan korban lain. Namun, proses ini diundur demi menghormati agenda pendidikan korban.

Informasi dugaan penyimpangan seksual ini awalnya beredar di lingkungan kerja pelaku yang tercatat sebagai mantan Duta Budaya Berau 2022 sekaligus Pejuang SIGAP Sejahtera Kampung Buyung-Buyung. Seorang saksi kemudian memanggil dua siswa yang diduga menjadi korban, dan keduanya membenarkan peristiwa tersebut.

Para korban disebut merupakan anggota organisasi yang dibina pelaku, dan ada dugaan korban mengalami tindakan tersebut hingga empat kali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1/2016 atau UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Jika terbukti dilakukan oleh pendidik atau dilakukan berulang, hukuman dapat diperberat hingga 20 tahun sesuai Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Polres Berau memastikan penyelidikan akan terus berjalan dan membuka ruang bagi korban kasus kekerasan seksual anak lainnya untuk melapor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button