PERKARASamarinda

Kasus Pemukulan dengan Helm di Jalan Kartini Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku

Samarinda, Sekaltim.co – Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (32) karena melakukan pemukulan seorang pengendara lain dengan menggunakan helm.

Insiden pemukulan denga helm ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Kartini, Samarinda Kota.

Kasus tindak pidana penganiayaan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

Korban, AR (46), saat itu sedang melintas menggunakan mobil. Cekcok bermula dari senggolan kecil antara kendaraan keduanya.

Tidak terima, korban keluar dari mobil untuk menanyakan maksud pelaku. Namun, sebelum sempat berbicara banyak, RA langsung mengayunkan helm BMC warna hitam ke arah pelipis kanan korban.

Pukulan keras dengan helm tersebut menyebabkan luka sobek, sebagaimana tercatat dalam hasil Visum Et Repertum.

Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku tersulut emosi karena merasa tersinggung setelah terjadi perselisihan. Ia juga mengklaim korban sempat menarik jas hujan yang dikenakannya hingga robek, sehingga memicu pelaku melakukan pemukulan.

Menerima laporan resmi dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari lokasi kejadian dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

RA akhirnya diamankan pada pukul 23.15 Wita di Jalan Ring Road II, Perumahan Grand Mahakam 2.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu helm BMC berwarna hitam dan hasil visum korban.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan di jalan raya tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan yang dipicu emosi sesaat. Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujar AKP Kadiyo, Selasa 25 November 2025.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengendalikan diri dan menyelesaikan perselisihan di jalan dengan cara yang aman dan tidak merugikan orang lain.

RA yang melakukan pemukulan dengan helm di Jalan Kartini Samarinda itu kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk tahap hukum berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button