KukarPERKARA

Kasus Penipuan Kambing di Kukar, Pelaku Sempat Lukai Petugas Saat Penangkapan

Kukar, Sekaltim.co – Unit Reskrim Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kambing yang melibatkan seorang residivis berinisial RN (32).

Polisi menangkap pelaku penipuan kambing setelah menipu seorang peternak kambing di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Modus penipuan kambing yang dilakukan adalah berpura-pura membeli kambing dan kemudian membawa kabur ternak tersebut.

Kronologi

Kejadian bermula pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku mendatangi rumah korban, Lesmono (52), dengan maksud membeli kambing.

Setelah memilih empat ekor kambing, RN membawa dua ekor kambing dengan menggunakan mobil Toyota Calya.

Pelaku beralasan akan menjemput tukang potong kambing sebelum kembali mengambil sisa kambing yang telah dipilih.

Namun, pelaku tidak pernah kembali. Korban pun lalu menyadari telah ditipu.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil investigasi, pelaku berhasil ditangkap di wilayah RT 7 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Meski pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam jenis parang dan senapan angin, polisi berhasil mengamankan RN.

Akibat perlawanan itu, dua petugas, Aiptu Gugus TM dan Aipda Saragih, mengalami luka ringan.

Dugaan Kasus Penipuan Berantai

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, mengungkapkan bahwa RN diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan kambing yang serupa di wilayah Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang.

Polisi menduga bahwa RN telah menjalankan aksi penipuan kambing dengan modus yang sama di beberapa tempat, dengan target para peternak kambing dan penjual ternak lainnya.

Dalam penangkapan RN, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya, satu buah parang, senapan angin, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video terkait kasus tersebut.

“Pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus penipuan serupa di wilayah Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Calya, satu buah parang, satu buah senapan angin, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Oktober 2024.

RN kini telah ditahan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan kepada Pelaku

Dalam kasus penipuan kambing ini, pelaku RN akan dijerat dengan beberapa pasal terkait, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek Iswanto menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menjadi sasaran penipuan pelaku. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button