Kejaksaan Geledah Paksa RSU AW Syahranie Samarinda Soal Dugaan Korupsi Dana TPP

Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 11.00-14.00 WITA.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan Kajati Kaltim pada tanggal 29 April 2024, serta dalam koordinasi dengan pihak terkait di RSUD AWS Samarinda.

“Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dengan Nomor: Print-02/0.4.5/Fd.1/04/2024,” kata Toni Yuswanto.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Kota Samarinda.

Tim menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan ini. Temuan utama adalah 2 unit CPU yang diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

“Penyitaan terhadap barang bukti elektronik (BBE) ini kita lakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Kajati Kaltim dengan Nomor: Print-01/0.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024. Seluruhnya dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terima,” jelasnya.

Toni Yuswanto menambahkan upaya paksa ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara.

Harapannya, tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan bertanggung jawab.

“Tujuannya, mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Proses selanjutnya setelah penggeledahan ini melibatkan analisis lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen dan barang bukti yang tengah diamankan oleh pihak Kejati Kaltim.

“Kemungkinan akan ada pengambilan langkah hukum lanjutan sesuai dengan temuan yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung,” terangnya.

Menurut Toni Yuswanto, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

“Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-05/0.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” tuturnya.

RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD. Fungsi dana itu digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan TPP untuk pegawai yang berstatus PNS.

Namun dalam kurun waktu tahun 2018 – 2022, telah terjadi manipulasi data penerima TPP. Sehingga pembayaran TPP di lingkup RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda ujung-ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan ini, didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 Miliar,” tutupnya. (*)

Exit mobile version