Kejati Kaltim Periksa Mantan Ketua DBON dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar

Samarinda, Sekaltim.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) lanjutkan selidiki dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar dengan memeriksa mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, pada Senin 16 Juni 2025.
Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejati sejak pukul 09.00 WITA ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah pemerintah.
Zairin Zain menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam terkait penggunaan dana hibah yang dikucurkan pemerintah untuk mendukung program DBON di Kaltim.
Usai keluar dari ruang penyidik, ia mengaku dicecar banyak pertanyaan detail mengenai pengelolaan dana tersebut.
“Saya datang sebagai saksi. Pertanyaannya banyak, terkait penggunaan dana. Komite-komite yang lain juga sudah dimintai keterangan,” ungkap Zairin kepada wartawan.
Mantan ketua DBON Kaltim ini menjelaskan bahwa dari total dana Rp100 miliar, tidak seluruhnya dikelola oleh DBON Kaltim.
“Yang dikelola DBON sekitar Rp31 miliar. Sisanya dipegang komite lain, seperti KONI dan lainnya,” kata mantan Kepala Bappeda Provinsi Kaltim ini menerangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah DBON.
“Benar, hari ini tim penyidik meminta keterangan dari saudara Zairin Zain. Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah DBON,” tegas Toni kepada wartawan.
Pihak Kejati menyatakan proses penyelidikan akan berlanjut dengan mendalami berbagai bukti dan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Pengurus DBON Amirullah dan Setia Budi, serta Bendahara DBON Sri Wartini.
Untuk mengumpulkan bukti, Kejati juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim serta kantor DBON guna mengamankan dokumen-dokumen penting.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya mengusut dugaan korupsi dana hibah olahraga ini secara transparan dan tuntas, memastikan tidak ada yang luput dari jeratan hukum jika terbukti melakukan penyimpangan. (*)