Kukar

Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H/2025 M

Kukar, Sekaltim.co – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) telah merampungkan rapat penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pertemuan digelar di Aula Kantor Kemenag Kukar, Tenggarong, pada Rabu, 5 Maret 2025 pagi.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Mariatul Kiptiah, mewakili Kepala Kantor Kemenag Kukar H. Nasrun, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Hadir dalam rapat penentuan kadar zakat fitrah Kukar antara lain Kepala Baznas Kukar Shafik Avicenna, Camat Tenggarong Sukono, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza.

Hadir pula perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), tokoh alim ulama dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimca Tenggarong.

Kepala Kemenag Kukar, H. Nasrun, menjelaskan bahwa meskipun agenda penentuan kadar zakat ini seharusnya dilakukan sebelum Ramadan, berbagai pertimbangan guna melihat fluktuasi harga bahan pokok menjadi alasan rapat baru diselenggarakan pada hari ini.

“Kami perlu mendengarkan kondisi harga pokok di beberapa kecamatan. Dari dasar itu, kami akhirnya sepakat menentukan kadar zakat fitrah,” ujar Nasrun.

Penetapan kadar zakat fitrah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di 20 kecamatan yang tersebar dari wilayah pesisir hingga pedalaman Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.

Hasil rapat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Menag Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 094 Tahun 2025 menetapkan tiga kategori kadar zakat fitrah, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

“Kewajiban zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, kami sebagai lembaga pemerintah memberikan kriteria agar menjadi rujukan bagi takmir dan amil zakat di semua tingkatan,” jelas Nasrun.

Standar zakat fitrah di Kukar ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, dapat mengikuti ketentuan berikut:

– Beras premium (Rp20.000/kg): Zakat fitrah Rp50.000
– Beras medium (Rp18.000/kg): Zakat fitrah Rp45.000
– Beras standar (Rp14.000/kg): Zakat fitrah Rp35.000

Adapun untuk fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa, ditetapkan sebesar 700 gram (7 ons) beras dengan lauk pauk, atau Rp30.000 per hari per jiwa.

Nasrun mengimbau umat Muslim di Kutai Kartanegara untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga akhir Ramadan agar bantuan bisa segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

“Segera tunaikan zakat fitrah di amil zakat terdekat dan resmi. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula bisa didistribusikan kepada yang membutuhkan,” tegasnya.

Perlu dicatat bahwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga kurang atau lebih dari ketentuan nominal yang ditetapkan, dipersilakan membayar sesuai kemampuan.

Demikian informasi standar zakat fitrah dan fidyah untuk 1446 H/2025 M yang berpijak pada kondisi riil ekonomi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten oleh Kemenag Kukar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button