NUSANTARA

Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, 36 di Antaranya Beroperasi di Kaltim

Sekaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan aktivitas 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) ikut terkena sanksi serupa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Dalam lampiran surat keputusan itu dijelaskan, penghentian sementara diberikan lantaran perusahaan tidak menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), yang merupakan kewajiban utama dalam pengelolaan lingkungan pascatambang.

Selama sanksi berlaku, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing.

Pemerintah meminta perusahaan segera menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Reklamasi. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, sanksi dapat dicabut. Namun apabila dalam 60 hari sejak sanksi diterbitkan perusahaan masih tidak menempatkan Jamrek, izin usaha pertambangan berisiko dicabut secara permanen.

Tri Winarno menegaskan, perusahaan hanya dapat kembali beroperasi apabila memenuhi kewajiban lingkungan tersebut.

“Sementara izin dibekukan. Kalau mereka mau kembali beroperasi, harus bayar jaminan reklamasi tambang, lalu mengurus kembali izinnya,” jelas Tri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025, dikutip dari TVRI.

Tri menambahkan, pencabutan izin merupakan langkah terakhir. Sebelum itu, Kementerian ESDM sudah memberikan peringatan berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, lalu penghentian sementara. Jika perusahaan tetap tidak patuh, barulah izin dicabut permanen.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan penghentian 190 izin tambang tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan. Evaluasi mencakup dua aspek, yakni kewajiban reklamasi serta pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Perusahaan wajib melakukan reklamasi atas kegiatan tambangnya. Selain itu, mereka juga harus melaksanakan RKAB. Ada perusahaan yang produksinya melebihi RKAB. Inilah yang sedang dievaluasi oleh Dirjen Minerba,” ujar Yuliot di Jakarta Selatan.

Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen ESDM dalam memperketat pengawasan lingkungan sekaligus memastikan praktik pertambangan di Indonesia berjalan sesuai aturan. (*)

Daftar 36 Perusahaan Tambang di Kaltim yang IUP-nya Dibekukan:

CV Ayu Wulan Lestari

CV Gudang Hitam Prima

CV Karya Putra Bersama

CV Mangkuraja

CV Muhammad Haikal

CV Rahmat

CV Rahmat Nikmat

Koperasi Banua Bersama

Koperasi Pertambangan Mupakat

Koperasi Pertanian Amanah Bersama

KSU Cipta Karya Tani

KSU Gelinggang Mandiri

KSU Karya Desa

KSU Putra Mahakam Mandiri

KSU Tana Danum Taka

KUD Padat Karya

PT Alam Surya

PT Ayus Putra Perkasa

PT Borneo Indo Mineral

PT Bramudana

PT Dian Jaya Artha

PT Energi Cahaya Industritama

PT Jaya Mineral

PT Kevindo Ratu Mineral

PT Lunto Bioenergi Prima

PT Megatama Power Engineering

PT Mitra Energi Agung

PT Mitra Handayani Sejahtera

PT Mitramega Ocean Global Indonesia

PT Multi Sarana Perkasa

PT Pelita Makmur Sejahtera

PT Sela Bara

PT Sentosa Bara Jaya Utama

PT Surya Cipta Mahakam

PT Tambang Mulia

PT Zefina Bara Energi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button