Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, 36 di Antaranya Beroperasi di Kaltim

Sekaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan aktivitas 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) ikut terkena sanksi serupa.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Dalam lampiran surat keputusan itu dijelaskan, penghentian sementara diberikan lantaran perusahaan tidak menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), yang merupakan kewajiban utama dalam pengelolaan lingkungan pascatambang.
Selama sanksi berlaku, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing.
Pemerintah meminta perusahaan segera menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Reklamasi. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, sanksi dapat dicabut. Namun apabila dalam 60 hari sejak sanksi diterbitkan perusahaan masih tidak menempatkan Jamrek, izin usaha pertambangan berisiko dicabut secara permanen.
Tri Winarno menegaskan, perusahaan hanya dapat kembali beroperasi apabila memenuhi kewajiban lingkungan tersebut.
“Sementara izin dibekukan. Kalau mereka mau kembali beroperasi, harus bayar jaminan reklamasi tambang, lalu mengurus kembali izinnya,” jelas Tri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025, dikutip dari TVRI.
Tri menambahkan, pencabutan izin merupakan langkah terakhir. Sebelum itu, Kementerian ESDM sudah memberikan peringatan berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, lalu penghentian sementara. Jika perusahaan tetap tidak patuh, barulah izin dicabut permanen.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan penghentian 190 izin tambang tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan. Evaluasi mencakup dua aspek, yakni kewajiban reklamasi serta pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Perusahaan wajib melakukan reklamasi atas kegiatan tambangnya. Selain itu, mereka juga harus melaksanakan RKAB. Ada perusahaan yang produksinya melebihi RKAB. Inilah yang sedang dievaluasi oleh Dirjen Minerba,” ujar Yuliot di Jakarta Selatan.
Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen ESDM dalam memperketat pengawasan lingkungan sekaligus memastikan praktik pertambangan di Indonesia berjalan sesuai aturan. (*)
Daftar 36 Perusahaan Tambang di Kaltim yang IUP-nya Dibekukan:
CV Ayu Wulan Lestari
CV Gudang Hitam Prima
CV Karya Putra Bersama
CV Mangkuraja
CV Muhammad Haikal
CV Rahmat
CV Rahmat Nikmat
Koperasi Banua Bersama
Koperasi Pertambangan Mupakat
Koperasi Pertanian Amanah Bersama
KSU Cipta Karya Tani
KSU Gelinggang Mandiri
KSU Karya Desa
KSU Putra Mahakam Mandiri
KSU Tana Danum Taka
KUD Padat Karya
PT Alam Surya
PT Ayus Putra Perkasa
PT Borneo Indo Mineral
PT Bramudana
PT Dian Jaya Artha
PT Energi Cahaya Industritama
PT Jaya Mineral
PT Kevindo Ratu Mineral
PT Lunto Bioenergi Prima
PT Megatama Power Engineering
PT Mitra Energi Agung
PT Mitra Handayani Sejahtera
PT Mitramega Ocean Global Indonesia
PT Multi Sarana Perkasa
PT Pelita Makmur Sejahtera
PT Sela Bara
PT Sentosa Bara Jaya Utama
PT Surya Cipta Mahakam
PT Tambang Mulia
PT Zefina Bara Energi









