NUSANTARA

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serentak Berikan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025

Sekaltim.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan pemberian remisi khusus secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Acara yang berlangsung secara daring pada Jumat 28 Maret 2025 ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dengan pusat kegiatan di Lapas Cibinong.

Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan penuh kedisiplinan. Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia turut berpartisipasi dalam acara ini, termasuk Lapas Narkotika Samarinda yang dipimpin oleh Theo Adrianus.

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperan aktif dalam program pembinaan yang ada di lapas,” tegas Menteri Agus Andrianto dalam sambutannya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, turut menyampaikan apresiasi atas kebijakan remisi ini. Ia berharap para warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dapat semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

Di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil DitjenPAS), Hernowo Sugiastanto, melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada WBP di Rutan Samarinda. Kegiatan ini didampingi oleh Karutan Samarinda, Heru Yuswanto, dan pejabat struktural lainnya.

“Penyerahan SK Remisi ini merupakan simbolis secara menyeluruh yang artinya seluruh WBP di Rutan, Lapas dan LPKA pada wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapatkan pengurangan pidana pada momentum perayaan hari khusus keagamaan,” jelas Hernowo Sugiastanto.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah penghuni seluruh Rutan, Lapas, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai 12.839 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 orang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025 dan 8.856 orang menerima Remisi Khusus Idulfitri 2025.

“Remisi khusus Hari Raya Nyepi dan remisi Idulfitri ini diberikan hanya kepada narapidana yang menganut agama Hindu dan agama Islam,” terang Hernowo. “Tentunya untuk mendapatkan potongan hukuman, mereka telah melengkapi persyaratan substantif dan persyaratan administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah lainnya terkait remisi atau potongan hukuman,” jelasnya.

Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi kepada WBP atas keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan, Lapas, dan LPKA. Para penerima remisi telah menunjukkan perubahan menjadi pribadi yang lebih baik, mampu menaati hukum dan peraturan yang berlaku sesuai kenegaraan maupun agama kepercayaan yang dianut.

Acara pemberian remisi berlangsung dengan lancar dan penuh rasa syukur dari para penerima. Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, warga binaan dapat terus berproses menuju kehidupan yang lebih baik serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button