Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi, Diduga Kasus Pelanggaran Visa Haji

SEKALTIM.CO – Ketua DPRD Rembang ditahan di Arab Saudi. Informasi Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat ini menjadi sorotan publik karena hampir empat minggu hari kerja dirinya tidak bertugas.

Ternyata Ketua DPRD Rembang ditahan di Arab Saudi oleh otoritas Arab Saudi sejak 9 Juni 2024. Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran visa, di mana Supadi diduga menggunakan visa ziarah untuk menjalankan ibadah haji.

Kasus Ketua DPRD Rembang ditahan di Arab Saudi terungkap setelah Supadi dilaporkan hilang kontak saat menjalankan ibadah haji.

Kekhawatiran sempat melanda keluarga dan rekan-rekannya di DPRD Rembang. Namun, konfirmasi dari KJRI Jeddah mengungkapkan bahwa Supadi sebenarnya sedang ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Nur Purnomo Mukdi Widodo, Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, menjelaskan kronologi kasus ini.

“Berdasarkan surat izin cuti yang diajukan, Ketua DPRD Rembang Supadi mengajukan cuti mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024 untuk menjalankan ibadah haji,” ujarnya kepada wartawan, 10 Juli 2024.

“Namun, sejak 26 Juni 2024 hingga sekarang, beliau tidak pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum ada keterangannya,” imbuhnya.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Supadi tiba di Arab Saudi pada tanggal 3 atau 4 Juni 2024, menggunakan visa ziarah yang sebenarnya sudah ditutup pada 23 Mei 2024.

Hal ini memicu kecurigaan otoritas Arab Saudi, yang kemudian menahan Supadi dalam razia keimigrasian pada 9 Juni 2024.

Moh Muchson, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Rembang, menegaskan bahwa Supadi tidak terdaftar dalam daftar jemaah haji reguler Kabupaten Rembang 2024.

“Berdasarkan data yang kami miliki, namanya tidak ada dalam daftar jemaah haji reguler Kabupaten Rembang 2024 maupun dalam daftar petugas haji,” jelasnya, 9 Juli 2024, kepada wartawan.

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Rembang telah mengirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk menanyakan status terkini Supadi dan proses hukum yang sedang dijalaninya. Ini merupakan surat kedua yang dikirimkan oleh Pemkab Rembang ke Kemlu RI terkait kasus ini.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai asal Supadi, telah menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum.

Arwani Thomafi, Sekjen PPP, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dubes RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz, terkait langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh KBRI Riyadh melalui Konjen Jeddah.

“Saya sudah komunikasi dengan Dubes Abdul Aziz dan mengkonfirmasi langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh pihak KBRI Riyadh melalui Konjen Jeddah,” kata Arwani kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Kasus ini juga berdampak pada jalannya pemerintahan di DPRD Rembang. Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, jika unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan, dapat dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.

Saat ini, tiga wakil ketua DPRD Rembang masih bertugas memimpin sidang, sementara penunjukan Plt Ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan dalam sidang paripurna.

Hingga kini diketahui persidangan atas kasus hukum yang dihadapi Supadi telah berlangsung satu kali pada 3 Juli 2024. Kemenlu RI juga dilaporkan telah memberikan pendampingan hukum. (*)

Exit mobile version