NUSANTARA

KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali Oleh Kemendikbudristek Pasca Pemulihan Sistem

SEKALTIM.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia telah membuka kembali pendaftaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 setelah menyelesaikan pemulihan sistem yang terdampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2).

Pengumuman KIP Kuliah ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud pada Senin, 29 Juli 2024.

“Pemulihan sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) telah selesai dan sistem KIP Kuliah sudah dapat diakses kembali,” demikian tertulis pada unggahan pengumuman di Instagram @puslapdik_dikbud dikutip Senin, 29 Juli 2024.

Sistem KIP Kuliah kembali dapat diakses mulai Senin, 29 Juli 2024.

Sebanyak 853.393 pendaftar yang telah mendaftar sebelum insiden peretasan diminta untuk mengklaim ulang akun mereka dari 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Pendaftaran baru untuk KIP Kuliah 2024 dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024 melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Para pendaftar diminta untuk mengunggah ulang dokumen dan data pendukung untuk pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Surat edaran nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024 telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait untuk menginformasikan prosedur pendaftaran ulang.

Cara mendaftar ulang KIP Kuliah 2024:
1. Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Klik menu “Login Siswa”
3. Masukkan data NIK, NPSN, NISN, dan alamat email aktif

Mahasiswa diminta untuk memeriksa situs secara berkala dan mengantisipasi keterlambatan akses akibat lonjakan pengunjung.

Tiga kategori pengguna dan tindakan yang perlu dilakukan:
1. Mahasiswa penerima beasiswa periode sebelumnya: Dapat mengakses layanan seperti biasa
2. Calon mahasiswa/mahasiswa baru peserta seleksi periode Januari-Juni 2024: Perlu melakukan klaim akun, melengkapi data, dan mencetak formulir serta kartu peserta
3. Calon peserta yang belum pernah mendaftar: Dapat melakukan pendaftaran untuk membuat akun baru

Kemendikbudristek menyarankan para pengguna untuk membaca dokumen panduan di situs KIP Kuliah untuk informasi lebih lanjut. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button