Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah signifikan dalam modernisasi sistem keuangan daerah dengan mempersiapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Sebagai bagian dari persiapan implementasi KKPD Samarinda ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menggelar sosialisasi tata cara penggunaan KKPD di lingkungan Pemkot pada Kamis 3 Oktober 2024, pagi di Hotel Puri Senyiur Samarinda.
Acara sosialisasi KKPD Samarinda dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus, dan dihadiri oleh Kepala Dinas serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim, dalam laporannya menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk mencegah kesalahpahaman dalam penggunaan KKPD.
“Karena tanpa ada sosialisasi bisa saja akan terjadi kesalahpahaman dalam penggunaannya nanti, jadi perlu kita jelaskan lewat sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari bank kaltimtara supaya penggunaan Kartu Kredit ini bisa efektif dan efisien,” jelasnya.
Ibrohim juga memberikan gambaran manfaat KKPD bagi OPD, terutama untuk bendaharawan dalam hal pembayaran perjalanan dinas dan belanja kantor seperti pembelian alat tulis dan konsumsi.
Ia mendorong para bendaharawan untuk memanfaatkan momentum ini dengan aktif bertanya kepada narasumber terkait cara penggunaan kartu kredit.
Sementara itu, Sekdakot Samarinda Hero Mardanus dalam arahannya menyampaikan bahwa penggunaan KKPD merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan transaksi, meminimalisasi penggunaan uang tunai, dan mendorong elektronifikasi transaksi.
“KKPD ini merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka OPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama,” ungkapnya.
Mardanus berharap, implementasi KKPD ini akan menjadi wujud komitmen Pemkot Samarinda dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi transaksi keuangan.
Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan sosialisasi ini, Pemkot Samarinda menunjukkan keseriusannya dalam mengadopsi teknologi keuangan terkini untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam upaya modernisasi sistem keuangan pemerintahan. (*)