Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers

Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers ini mengatur kode etik dan perlindungan standar hukum untuk wartawan sekaltim.co yang menaati kode etik jurnalistik sebagai tugas untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta staf perusahaan PT Lamin Publik Bumi Mulawarman.

  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan sekaltim.co dan staf Perusahaan PT Lamin Publik Bumi Mulawarman dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers), ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. Khusus untuk wartawan sekaltim.co, tugas dimaksud adalah proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui produk pers sekaltim.co.
  2. Setiap wartawan sekaltim.co berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik, termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
  3. Wartawan sekaltim.co DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber. Tim Redaksi sekaltim.co menjunjung tinggi dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, wajib bertindak independen, dan tidak tendensius.
  4. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan sekaltim.co atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, dapat menghubungi redaksi sekaltim.co melalui surat elektronik ke e-mail: [email protected]
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel berita yang telah diterbitkan oleh sekaltim.co, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel) atau email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan sekaltim.co untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
  8. PT Lamin Publik Bumi Mulawarman memberi pelatihan dan atau pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.

Samarinda, 22 Desember 2023

PT LAMIN PUBLIK BUMI MULAWARMAN

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News
Back to top button