WACANA

Komdigi Wacanakan Jual Beli HP Bekas Balik Nama Mirip Transaksi Kendaraan

Sekaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan baru mengenai jual beli ponsel bekas atau HP second di Indonesia balik nama.

Aturan yang mewacanakan jual beli hp bekas balik nama dari Komdigi ini diusulkan agar mekanisme transaksi ponsel bekas nantinya mirip dengan jual beli sepeda motor, yakni melalui proses balik nama kepemilikan.

Gagasan ini muncul dari Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, yang menilai pentingnya kejelasan kepemilikan setiap perangkat ponsel.

Menurut Adis, aturan ini akan menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan mengurangi peredaran ponsel curian di pasar.

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin 29 September 2025 lalu.

Perdagangan ponsel bekas selama ini dinilai rawan disalahgunakan, terutama dalam kasus pencurian.

Banyak ponsel curian yang akhirnya masuk ke pasar tanpa kejelasan asal-usul.

Situasi ini merugikan konsumen karena identitas pemilik lama berpotensi dipakai untuk tindak kejahatan digital.

Menurut Adis, dengan adanya sistem balik nama, setiap perangkat yang berpindah tangan akan tercatat secara resmi.

Hal ini membuat identitas pemilik lama tidak bisa lagi dipakai sembarangan setelah transaksi dilakukan.

Selain itu, aturan ini akan terhubung dengan layanan pemblokiran IMEI yang sedang digodok pemerintah.

Melalui mekanisme ini, pemilik lama bisa menghentikan atau unreg layanan blokir, sedangkan pemilik baru dapat mendaftarkan perangkat menggunakan identitasnya.

“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjut Adis.

Layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel hilang atau dicuri menjadi bagian penting dalam aturan baru ini.

Adis jelaskan bahwa layanan tersebut bersifat opsional, artinya tidak semua pengguna wajib mengikutinya.

Namun, layanan ini disiapkan sebagai perlindungan tambahan bagi masyarakat.

Mekanismenya cukup sederhana. Pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkat secara online.

Setelah sistem melakukan verifikasi dan identitas tervalidasi, perangkat tersebut terdaftar dalam layanan blokir.

Jika ponsel hilang atau dicuri, pemilik bisa mengaktifkan blokir agar perangkat tidak dapat digunakan.

Apabila perangkat berpindah tangan melalui transaksi sah, pemilik lama cukup menghentikan layanan blokir, lalu pemilik baru mendaftarkan ponsel tersebut dengan identitasnya.

Dengan begitu, riwayat kepemilikan ponsel tetap tercatat rapi dan jelas.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tegas Adis.

Saat ini Komdigi masih dalam tahap mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum aturan jual beli hp bekas balik nama ini benar-benar diberlakukan. Wacana balik nama ponsel bekas ini juga sejalan dengan misi pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button