Komisi Informasi Kaltim Kick Off Monev Keterbukaan Informasi 2025, 376 Badan Publik Terdaftar

Samarinda, Sekaltim.co – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menggelar Kick Off Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Ruang WIEK, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Kick Off ini menjadi langkah awal pelaksanaan Monev keterbukaan informasi publik di Kaltim. Tujuannya untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 berjalan optimal di seluruh badan publik.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse. Turut hadir Wakil Ketua Komisi Informasi, M. Khaidir sebagai narasumber, serta Komisioner Bidang Kelembagaan, Erni Wahyuni sebagai moderator.
Kick off ini diikuti oleh ratusan perwakilan badan publik dari lingkup provinsi, kabupaten/kota, BUMD, BLUD, hingga lembaga vertikal dan yudikatif.
Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, dalam sambutannya menegaskan bahwa Monev ini merupakan agenda tahunan penting. Tujuannya untuk menilai sejauh mana badan publik menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“Melalui Monev ini, kita dapat mengukur kepatuhan badan publik terhadap kewajiban menyediakan dan membuka akses informasi secara berkualitas,” ujarnya.
Imran juga memaparkan capaian positif pelaksanaan Monev tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, sebanyak 297 badan publik ikut serta dan 25 di antaranya meraih predikat informatif. Sementara di tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan dengan 362 badan publik berpartisipasi dan 54 berhasil meraih status informatif.
“Tahun ini, jumlah peserta Monev kembali meningkat menjadi 376 badan publik. Kami berharap akan lebih banyak yang meraih kategori informatif,” jelas Imran.
Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapat penjelasan teknis mengenai tahapan Monev, kriteria penilaian, dan penggunaan aplikasi e-Monev sebagai instrumen evaluasi digital tahun ini.
Komisi Informasi Kaltim juga mendorong seluruh badan publik untuk meningkatkan komitmen, menyediakan sarana pendukung, SDM kompeten, dan layanan informasi yang mudah diakses. Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dengan semangat kolaborasi, diharapkan seluruh badan publik se-Kaltim dapat mendukung penuh Monev 2025 dan meraih predikat informatif. Ini merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. (*)









