Bali, SEKALTIM.CO – Sebuah insiden mengejutkan di wahana flying fox Pantai Diamond, Nusa Penida, Bali, telah memicu polemik tentang keseimbangan antara inovasi pariwisata dan keamanan pengunjung.
Video viral di akun media sosial X sejak Minggu 14 Juli 2024 menampilkan seorang anak perempuan warga negara asing (WNA) terjebak di tengah lintasan flying fox.
Insiden ini telah menarik perhatian publik dan otoritas setempat, mengakibatkan penutupan sementara wahana tersebut.
Kronologi Kejadian
Insiden flying fox di Bali ini terungkap melalui video yang diunggah oleh akun Twitter @PaiC1, menunjukkan seorang anak WNA yang terjebak di tengah lintasan flying fox di Pantai Diamond.
Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu kekhawatiran tentang keamanan wahana tersebut.
Menanggapi viral tersebut, I Gusti Bagus Adiwijaya, perwakilan pengelola Diamond Hill, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pengunjung telah mendapat persetujuan orang tua sebelum menaiki wahana.
Adiwijaya menjelaskan bahwa terhentinya laju flying fox disebabkan oleh faktor angin dan berat badan pengunjung.
“Wahana flying fox memang baru dioperasikan di Diamond Hill, tapi sudah diuji coba dengan orang berbobot lebih dari 100 kg. Pembangunannya dikerjakan tenaga ahli di bidangnya, profesional, dilengkapi dengan emergency rope yaitu tali pengaman yang digunakan untuk menarik penumpang ketika ada kendala terhenti di tali,” jelas Adiwijaya dikutip dari Jembrana Express, 15 Juli 2024.
Ia juga menekankan bahwa setelah insiden tersebut, baik anak maupun orang tua tidak mengajukan keluhan kepada pihak pengelola.
Respons Pemerintah Setempat
Menyusul viralnya video tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung segera melakukan pengecekan lapangan pada Selasa 9 Juli 2024.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas PUPR, Camat Nusa Penida, dan DLHP melakukan inspeksi menyeluruh terhadap wahana flying fox.
Camat Nusa Penida, Kadek Yoga Kesuma, mengungkapkan hasil pengecekan yang mengejutkan.
“Berdasarkan hasil pengecekan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan,” ujarnya dikutip dari Bali Express.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan pemilik wahana flying fox dipanggil ke Kantor Satpol PP pada Jumat, 12 Juli 2024, untuk menghadiri rapat bersama Dinas PUPR, DLHP, Dinas PMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Camat Nusa Penida.
Hasil rapat tersebut memutuskan penutupan sementara wahana flying fox terhitung sejak Jumat 12 Juli 2024 hingga perusahaan dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
“Surat pernyataan penutupan telah diserahkan kepada pihak perusahaan,” tambah Kesuma.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Kami meminta agar pihak flying fox segera mengurus perizinannya. Peran investor memang penting dalam membangun sektor pariwisata, namun mereka harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang ada di Kabupaten Klungkung,” tegasnya.
Dampak Terhadap Pariwisata Nusa Penida
Insiden ini telah memunculkan diskusi serius tentang keseimbangan antara pengembangan atraksi wisata yang menarik dan penjagaan keamanan pengunjung.
Nusa Penida, yang telah menjadi destinasi populer bagi wisatawan domestik dan mancanegara, kini menghadapi tantangan untuk mempertahankan reputasinya sebagai destinasi wisata yang aman dan bertanggung jawab.
Penutupan sementara wahana flying fox di Pantai Diamond membuka peluang bagi pihak pengelola untuk mengevaluasi dan meningkatkan standar keamanan.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengambil pelajaran dari insiden ini untuk memperkuat proses perizinan dan pengawasan terhadap wahana wisata berisiko tinggi. (*)