Kontroversi Viral Ambulans Terhenti Demi Iring-iringan Presiden Jokowi di Kotawaringin Timur

SEKALTIM.CO – Video yang viral di media sosial memperlihatkan momen saat sebuah ambulans yang mengangkut pasien kritis terpaksa berhenti demi memberikan jalan pada rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kejadian ini sontak menjadi sorotan publik tentang prioritas di jalan raya dan prosedur pengamanan VVIP.

Terutama karena sang sopir yang merasa terhalangi justru meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakannya merekam video tersebut.

“Pada saat itu pasien yang sedang kritis. Saya panik dan spontan membuat video itu agar mendapat prioritas jalan menuju ke rumah sakit. Saya pribadi meminta maaf atas video tersebut,” ungkap Rizki dalam video klarifikasinya, Kamis 27 Juni 2024, dilihat dari Instagram Sampit Update.

Permintaan maaf Rizki ini pun mendapat reaksi pembelaan dari netizen. Terutama netizen yang memahami adanya aturan kendaraan prioritas di jalan raya.

Akun Instagram @dominggus_tahitoe menuliskan komentar, “Kenapa harus minta maaf. Bukan nya ambulan yg bawa pasien di prioritaskan di jalan.”

Akun lainnya, @gumilar_eka menuliskan, “Prioritas pertama Damkar, kedua ambulance, ketiga mobil rescue, keempat pimpinan lembaga negara. Amun belum berubah undang2nya ini pang setau ulun dftar prioritasnya.”

Kronologi Kejadian yang Bikin Geger

Peristiwa bermula pada Rabu, 26 Juni 2024, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Video amatir yang direkam oleh sopir ambulans, Muhammad Rizki Riansyah, menunjukkan situasi hiruk pikuk di depan RSUD dr. Murjani Kotawaringin Timur.

Dalam rekaman tersebut, terdengar suara frustrasi Rizki: “Nasib, nasib. Demi rombongan Pak Joko Widodo. Pak Joko, Pak Joko, pasien ulun Pak Joko.”

Kamera kemudian menyorot ke arah belakang ambulans, memperlihatkan seorang pasien yang terbaring lemah.

Rizki, yang merupakan driver ambulans Relawan Dompet Peduli, mengaku panik karena membawa pasien kritis. Ia berharap videonya bisa menjadi bukti untuk mendapatkan prioritas jalan menuju rumah sakit.

Namun, upayanya gagal ketika seorang polisi mengisyaratkan ambulans untuk berhenti, mengingat iring-iringan presiden masih panjang.

Kontroversi dan Klarifikasi

Tak butuh waktu lama bagi video tersebut untuk menjadi viral. Warganet pun ramai-ramai mengkritik prosedur pengamanan presiden.

Di tengah kontroversi itu, berbagai pihak terkait mulai angkat bicara.

Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pada saat itu ambulans yang mau masuk ke depan rumah sakit terhalang oleh warga yang membludak.

Erlan juga menyayangkan sopir ambulans yang tidak menyalakan rotator, sehingga menyulitkan petugas untuk mengamankan jalur.

“Pada saat itu ambulance yang mau masuk ke depan rumah sakit terhalang oleh warga saking banyaknya membludak sehingga ambulance belum sempat masuk. kami sayangkan juga sopir ambulance itu tidak menyalakan rotator. Sehingga bisa bisa diamankan. Ini jadi evaluasi kami pada saat pengawalan VVIP supaya tidak terjadi kembali,” ungkap Erlan Munaji kepada wartawan kamis 27 Juni 2024.

Sebelumnya, pihak Istana juga tak tinggal diam. Yusuf Permana, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), angkat bicara.

“Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran,” tegas Yusuf dikutip dari Detik.

Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa tim Setpres selalu memberikan arahan tersebut kepada petugas di wilayah. Namun, atas kesalahpahaman yang terjadi, pihak Istana memohon maaf.

“Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujarnya.

Aturan Prioritas di Jalan Raya

Insiden ini memicu diskusi tentang aturan prioritas di jalan raya. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, ada tujuh jenis kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan.

Di antaranya adalah ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara, termasuk Presiden RI.

Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, ada tujuh kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memadamkan kebakaran.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menariknya, undang-undang ini juga menyebutkan bahwa kendaraan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka juga berhak menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pada ayat pertama pasal di atas juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, kendaraan tersebut juga berhak menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas kepolisian akan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama. Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.

Agenda Presiden di Kalteng

Di balik kontroversi ini, kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kalimantan Tengah sebenarnya memiliki agenda penting. Pada 26 Juni 2024, Jokowi meninjau bantuan pompa pengairan sawah (pompanisasi) di Desa Bapeang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Langkah ini merupakan respons terhadap potensi kekeringan panjang yang diperkirakan akan terjadi hingga Oktober.

Jokowi menegaskan pentingnya pompanisasi untuk mengatasi kekeringan dan meningkatkan produktivitas pertanian. Pemerintah berencana mendistribusikan 20 ribu unit pompa yang akan ditingkatkan hingga 70 ribu unit untuk membantu petani di seluruh Indonesia.

Pembelajaran dan Harapan ke Depan

Insiden ambulans di Sampit ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan VVIP dan koordinasi antar instansi terkait menjadi hal yang krusial.

Di sisi lain, peristiwa ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran berlalu lintas dan rasa kemanusiaan.

Dalam situasi genting, nyawa seseorang harus selalu menjadi prioritas utama, terlepas dari status sosial atau jabatan. (*)

Exit mobile version