
Kukar, Sekaltim.co – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing atau Rumah Produksi Bersama (RPB) pengolahan jahe di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Penahanan tersangka berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, usai proses penyidikan dinyatakan memenuhi syarat hukum.
Empat tersangka kasus korupsi Factory Sharing di Kukar tersebut yakni ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S sebagai komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH sebagai project manager sekaligus pemilik manfaat perusahaan, serta AMA selaku direktur cabang dan pihak penyedia pekerjaan.
Plh. Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menyebut para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025. “Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan proyek pembangunan fasilitas pengolahan jahe Rp6 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,017 miliar. Nilai kerugian itu tercantum dalam Laporan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Heru menegaskan, tindakan para tersangka diduga melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembangunan. Ia juga menyoroti urgensi kasus ini karena berkaitan dengan program pemberdayaan petani, khususnya Kelompok Tani Jahe di Kukar.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Proyek seperti ini menjadi perhatian dalam Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029, terutama terkait sektor yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Pembangunan Factory Sharing Kukar yang dijadikan ajang korupsi tersebut rencananya tidak hanya memproduksi olahan jahe, tetapi juga olahan serai, kelor, dan komoditas pertanian lain dari Kukar. Kejari Kukar mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan indikasi pelanggaran agar pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (*)









