
Balikpapan, Sekaltim.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur mulai terungkap. Kasus terjadi di Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai Maret tahun anggaran 2024, saat GP dan DJ, dua tersangka melakukan kunjungan ke koperasi penyedia.
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membeber perkembangan kasus korupsi mesin Rice Processing Unit (RPU) Kutai Timur dalam konferensi pers, Rabu 3 Desember 2025, disiarkan live via Instagram Polda Kaltim.
Kepolisian menggelar konferensi pers kasus ini di Gedung Mahakam Polda Kaltim. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas langsung memimpin konferensi pers ini.
Dalam forum tersebut, polisi turut memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp7 miliar sebagai barang bukti yang disita dari hasil penyelidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi mesin Rice Processing Unit (RPU) Kutai Timur berkapasitas 2-3 ton.
Mereka masing-masing berinisial GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR selaku penyedia barang.
Ketiganya diduga melakukan persekutuan untuk mengatur proses pengadaan melalui e-katalog sejak awal 14 Mei 2024 hingga tahap pelaksanaan.
“Para tersangka ini bersekongkol sejak proses awal pengadaan hingga pelaksanaan. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar,” kata Bambang Yugo.
Proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) Kutai Timur tersebut memiliki pagu anggaran Rp25 miliar. Nilai kontrak akhir Rp24,9 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya rekayasa, termasuk manipulasi spesifikasi, pengaturan penyedia, serta dokumen pembayaran yang dibuat 100% meskipun barang belum terpasang dan belum dapat digunakan.
Menurut penyidik, penyimpangan tidak terjadi pada sistem e-katalog, melainkan pada kolusi para pejabat pelaksana dengan penyedia.
Para tersangka diduga menyusun dokumen survei dan spesifikasi tanpa verifikasi lapangan, sementara pihak penyedia memberikan draft spesifikasi untuk mengarahkan proses pengadaan.
Sepanjang penyidikan, Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi, terdiri dari pejabat Pemkab Kutim, penyedia, rekanan, serta 5 saksi ahli, termasuk ahli pengadaan barang/jasa, keuangan, auditor BPKP, digital forensik, dan ahli tindak pidana korupsi.
Dalam rangka penyelamatan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu 9 unit telepon genggam, 2 komputer, dokumen proyek, serta uang Rp7 miliar. Uang tersebut saat ini ditahan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Untuk mempercepat proses hukum, polisi telah menjatuhkan tindakan pencegahan kepada ketiga tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Ini bagian dari kewenangan penyidik untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif,” kata Yugo.
Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik menelusuri alur uang, percakapan, dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi ini. Sebelumnya Tim Ditreskrimsus melakukn penggeledahan pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu.
“Jika ada pihak yang ikut terlibat, akan kami sampaikan ke publik,” tegas Yugo.
Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen menangani kasus ini secara transparan.
“Penyidik bekerja profesional. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” kata Kombes Yulianto.
Kini ketiga tersangka kasus korupsi mesin Rice Processing Unit Kutai Timur dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto UU 20/2001, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP. (*)









