Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Hari ini, Rabu 2 Oktober 2024, KPK memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), beserta beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya menyatakan, “Pemeriksaan AFI dilakukan di Kantor perwakilan BPKP Kalimantan Timur.”
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan di kediaman Awang Faroek.
Selain mantan Gubernur, KPK juga memanggil empat orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini.
Mereka adalah Wahyu Widhi Heranata (WWH), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim; Zakariyansyah Iban (ZI), seorang ASN; Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Ketua Kadin Kaltim; dan Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris dari beberapa perusahaan pertambangan di Kaltim.
Meskipun KPK masih merahasiakan detail informasi yang ingin digali dari para saksi.
Namun pemeriksaan ini jelas menunjukkan keseriusan lembaga anti-rasuah tersebut dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan Kaltim.
KPK juga telah memeriksa lima orang saksi lainnya, termasuk pejabat dari Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran masing-masing saksi dalam proses tersebut.
“Semua saksi hadir. Pendalaman masih seputar proses pemberian IUP di pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan peran saksi dalam pemberian IUP tersebut,” ujar Tessa Mahardhika.
Kasus ini sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024.
KPK bahkan telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberikan status pencegahan bepergian ke luar negeri bagi beberapa orang, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. (*)