
Jakarta, Sekaltim.co – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kamis 26 Juni 2025. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada periode 2023 hingga 2024.
EDC adalah perangkat elektronik yang memungkinkan transaksi non-tunai menggunakan kartu debit atau kredit. Proyek pengadaan alat ini diduga menyimpan potensi korupsi dengan nilai besar dan melibatkan oknum di lingkungan perbankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan baru telah dibuka oleh KPK. “Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta,” ujar Budi, Kamis 26 Juni 2025, kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, dalam tahap penyidikan ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mendalami bukti awal, termasuk aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.
Menurut Budi, KPK juga menyoroti potensi keterlibatan oknum mantan pejabat dalam pengondisian pengadaan mesin EDC. “Kami terus kumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti,” tegasnya.
Pihak penyedia barang juga disebut tengah diselidiki, karena diduga ikut terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan. KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi kasus ini.
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merespons penggeledahan ini dengan menyatakan komitmennya untuk kooperatif. Melalui Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, pihaknya menyampaikan dukungan terhadap proses hukum.
“Kami menghormati langkah penegak hukum. BRI selalu patuh pada regulasi dan menerapkan prinsip *good corporate governance*,” ujar Hendy dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Juni 2025.
BRI juga menyatakan akan memastikan seluruh kegiatan SDM berjalan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. Manajemen telah melakukan evaluasi internal dan penguatan pengawasan guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang. (*)