KPK Menitipkan Mobil Mewah Kelas Sultan Barang Bukti Korupsi ke Rupbasan Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda kedatangan tamu istimewa berupa koleksi mobil mewah kelas “Sultan” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menitipkan sejumlah supercar kelas “Sultan” itu dan kendaraan mewah lainnya dititipkan di sana sebagai barang bukti kasus korupsi.

Pada Jumat 31 Mei 2024, KPK menitipkan sejumlah kendaraan mewah di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citra Land.

Tim KPK dan Rupbasan Samarinda tampak memindahkan mobil-mobil kelas atas seperti Lamborghini, BMW, Hummer, Rubicon, Mercedes-Benz, hingga Mini Cooper. Pemandangan ini menarik perhatian, mengingat mobil-mobil tersebut merupakan barang mewah yang hanya dimiliki kalangan terbatas.

Meski belum ada keterangan resmi dari KPK, diperkirakan mobil-mobil ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi besar yang sedang ditangani.

Penitipan di Rupbasan Samarinda diperlukan untuk mengamankan barang bukti tersebut sebelum proses hukum selanjutnya.

“Kami siap menerima dan menjaga barang titipan dari KPK dengan baik,” ungkap Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Samarinda, Budiman, dikutip dari laman resmi Rupbasan Samarinda, Minggu 2 Juni 2024.

Proses penitipan sendiri berlangsung dengan pengawalan ketat. Di lokasi pertama di Jalan KS Tubun, tim gabungan KPK dan Rupbasan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap kendaraan yang akan dititipkan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di lokasi kedua di Perumahan Citra Land.

Perwakilan KPK menegaskan bahwa penitipan ini penting untuk menjaga barang bukti tetap dalam kondisi baik hingga proses hukum selesai. Mereka juga mengapresiasi fasilitas dan layanan yang diberikan Rupbasan Samarinda.

Kini, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya untuk menentukan nasib mobil-mobil Sultan tersebut. Apakah akan dirampas negara atau dikembalikan kepada pemilik? Kita tunggu saja kelanjutannya. (*)

Exit mobile version