NUSANTARAPERKARA

KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Kasus Suap Perpanjangan IUP Kaltim

Sekaltim.co – Kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi suap dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim.

Dalam perkembangan kasus suap IUP Kaltim kali ini, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk dua orang makelar yang diduga berperan dalam proses suap tersebut.

Kedua saksi yang diperiksa adalah Chandra Setiawan alias Iwan Chandra dan Sugeng, Direktur PT Mahakam Perdana. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kaltim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu 24 September 2025.

Penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lain

1. Hairil Asmy (Direktur PT Sepiak Jaya Kaltim),
2. Amrullah (mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim 2018–2021),
3. Diddy Rusdiansyah (mantan Kepala BKD Kaltim),
4. Airin Fithri (ibu rumah tangga), 5. Imas Julia (babysitter Dayang Donna),
6. Wasis (Direktur kuasa CV Surya Grafika),
7. Arifin (PNS Kementerian ESDM yang ditugaskan di Dinas ESDM Kaltim).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula sejak Juni 2014.

Saat itu, pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi melalui dua koleganya, Iwan dan Sugeng, yang berperan sebagai makelar.

Pengurusan izin dilakukan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Dalam proses tersebut, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) disebut meminta fee sebelum dokumen perpanjangan diterbitkan, sekaligus mengatur pertemuan dengan Rudy untuk membicarakan besaran pembayaran.

Awalnya, Iwan menyampaikan harga “penebusan” izin sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan menaikkan nilai menjadi Rp3,5 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda.

“Donna, melalui Iwan, menerima Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sementara Rp500 juta juga diberikan dalam pecahan dolar Singapura melalui Sugeng,” jelas Asep.

Rudy kemudian memperoleh surat keputusan perpanjangan enam izin tambang, yang diserahkan oleh Imas Julia, babysitter Donna.

Namun, kasus tak berhenti di situ. Donna kembali meminta fee tambahan kepada Rudy melalui Sugeng, tetapi permintaan itu tak ditanggapi.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menahan dua orang tersangka utama, yakni Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, serta Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan IUP di Kaltim, dengan nilai transaksi miliaran rupiah.

Pada 23 September 2025, KPK memeriksa Dayang Donna Faroek. Dayang Donna Faroek menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta sebagaimana dilaporkan RMID.

Penyidik KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi kasus suap IUP Kaltim ini masih terus dilakukan untuk menguatkan bukti keterlibatan pihak lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button