Samarinda, SEKALTIM.CO – Pada Jumat, 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi.
Acara yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Mercure Samarinda ini dihadiri oleh Forkopimda Kaltim, partai politik peserta Pemilu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaltim, serta para undangan lainnya. Rapat Pleno KPU Kaltim ini juga disiarkan Live Streaming di kanal Youtube KPU Kaltim
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 15 huruf f yang menyebutkan tugas KPU Provinsi untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian diumumkan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota hasil proses demokrasi di Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 419 disebutkan bahwa proses rekapitulasi di kabupaten itu adalah mengesahkan untuk pemilihan DPRD kabupaten, tentunya secara berjenjang nanti kita akan melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat provinsi, dan berakhir tanggal 20 maksimal di tingkat nasional,” jelas Fahmi dalam sambutannya.
Rapat pleno yang digelar selama tiga hari, dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2024, ini menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kaltim. Fahmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berjuang menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari peserta Pemilu (partai politik dan calon legislatif), Bawaslu, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, alim ulama, TNI, POLRI, hingga jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS se-Kaltim.
Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama mengawal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tetap berpedoman pada netralitas para penyelenggara serta prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Fahmi juga mengharapkan agar kegiatan rekapitulasi yang diagendakan selama tiga hari ini dapat berjalan kondusif sesuai dengan harapan bersama.
“Semoga hasilnya dapat memberikan informasi kepada semua pihak, peserta pemilu, dan masyarakat secara umum. Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami berharap dapat berlangsung dan berjalan dengan sejuk, nyaman, dan aman,” harapnya.
Rapat pleno rekapitulasi ini merupakan langkah penting dalam menjamin transparansi dan integritas proses Pemilu 2024 di Kaltim.
Hasil rekapitulasi yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi penetapan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif di tingkat provinsi.
Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas. (*)