Samarinda, SEKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Agenda ini digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Kaltim pada Kamis 2 Mei 2024, malam.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, dihadiri anggota KPU lainnya seperti Suardi dan Abdul Qayyim, serta dihadiri perwakilan dari Bawaslu Kaltim, instansi terkait dan parpol peserta Pemilu di Kaltim.
Dalam sambutannya, Fahmi menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan serentak di seluruh daerah pada hari yang sama, dengan syarat tidak adanya kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan ini serentak dilakukan di setiap daerah pada hari ini, dapat dilaksanakan jika tidak terdapat kasus PHPU di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Fahmi menyebut penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kaltim merupakan langkah penting menjamin representasi rakyat di lembaga legislatif dan tonggak demokrasi di Kaltim.
“55 anggota DPRD Kaltim terpilih adalah hasil rekapitulasi suara sah dari total enam daerah pemilihan tersebar di 10 kabupaten/kota,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penetapan, dari total 18 parpol peserta Pileg di tingkat provinsi, hanya 9 parpol yang meraih kursi DPRD Kaltim periode 2024-2029, dengan rincian:
1. Partai Golkar (15 kursi)
2. Partai Gerindra (10 kursi)
3. PDIP (9 kursi)
4. PKB (6 kursi)
5. PKS dan PAN (masing-masing 4 kursi)
6. Nasdem (3 kursi)
7. Partai Demokrat dan PPP (masing-masing 2 kursi)
Fahmi menegaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan serentak di seluruh Kaltim sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 6/2024 pasca menerima surat dari KPU RI terkait Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024.
Hadir juga Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga, perwakilan Bakesbangpol Kaltim dan Polda Kaltim serta perwakilan 18 parpol peserta Pemilu 2024 di provinsi ini.
Berikut 55 anggota DPRD Provinsi Kaltim terpilih pada pileg 2024 melalui berdasarkan penetapan Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltim.
Partai Golkar:
1. Andi Satya Adi Saputra
2. Sayid Muziburrachman
3. Sapto Setyo Pramono
4. Abdulloh
5. Hasanuddin Mas’ud
6. Yusuf Mustafa
7. Syahariah
8. Fadly Imawan
9. Muhammad Husni Fahruddin
10. Salehuddin
11. Sarkowi V Zahry
12. Syarifatul Syadiyah
13. Shemmy Permata Sari
14. Apansyah
15. Budianto Bulang
Partai Gerakan Indonesia Raya:
1. Andi Muhammad Rayhan Harun
2. Agus Suwandy
3. Fuad Fakhruddin
4. Baharuddin Muin
5. Seno Aji
6. Akhmed Reza Fachlevi
7. Ekti Imanuel
8. Henry Pailan Tandi Pajung
9. Makmur HAPK
10. Sabaruddin
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan:
1. Ananda Emira Moeis
2. Sugiyono
3. Baba
4. Hartono Basuki
5. Guntur
6. Didik Agung Eko Wahono
7. Muhammad Samsun
8. Yonavia
9. Safuad
Partai Kebangkitan Bangsa:
1. Jahidin
2. Damayanti
3. Yenni Eviliana
4. Abdurahman KA
5. Selamat Ari Wibowo
6. Sulasih
Partai Keadilan Sejahtera:
1. Subandi
2. La Ode Nasir
3. Firnadi Ikhsan
4. Agusriansyah Ridwan
Partai Amanat Nasional:
1. Muhammad Darlis
2. Sigit Wibowo
3. Baharuddin Demmu
4. Abdul Rahman Agus
Partai Nasional Demokrat:
1. Saefuddin Zuhri
2. Kamaruddin Ibrahim
3. Arfan
Partai Demokrat:
1. Andi Faisal Assegaff
2. Agus Aras
Partai Persatuan Pembangunan:
1. Nurhadi Saputra
2. Husin Djufrie
KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kota Se Kalimantan Timur dalam menetapkan Anggota DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terdapat Locus Dapil yang disengketakan, maka melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menerima surat dari mahkamah Konstitusi. (*)