KPU Mahakam Ulu Pleno Penetapan Angela–Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih usai Putusan MK

Mahakam Ulu, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Angela Idang Belawan dan Suhuk, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Mahakam Ulu periode 2025–2030. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Jumat malam, 11 Juli 2025, pukul 19.00 Wita, dan disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi KPU Mahakam Ulu.
Pleno Penetapan Angela–Suhuk ini digelar tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada Mahulu 2024, 8 Juli 2025 lalu, yang sebelumnya diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Proses Pleno Berjalan Tertib
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno, membuka rapat pleno Penetapan Angela–Suhuk dengan menyampaikan laporan resmi pelaksanaan pilkada dan tindak lanjut putusan MK. Turut hadir Asisten II Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu, Wenefrida Kayang, yang mewakili unsur Pemerintah Daerah.
Pasangan calon nomor urut 3 Angela–Suhuk hadir langsung dalam pleno penetapan. Sementara dua paslon lainnya hanya mengirimkan Liaison Officer (LO) sebagai perwakilan.
Angela–Suhuk tampak tenang tanpa banyak ekspresi dalam pleno penetapan, menunggu ketetapan resmi KPU dengan suasana hening dan tertib, meski aroma ketegangan masih terasa pasca-sengketa pilkada.
Saat sambutan, Angela yang merupakan anak Bupati Mahulu saat ini, Bonifasius Belawan Geh, mengaku senang atas pencapaiannya. Dia juga menyatakan terima kasih kepada para pendukung dalam Pilkada.
“Sebetulnya saya tidak bisa berkata-kata karena luar biasa senang. Terima kasih untuk seluruh dukungan kepada paslon nomor 3. Kami akan melanjutkan yang sudah kami janjikan akan kami kerjakan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk Mahakam Ulu maju sejahtera dan berkeadilan,” kata Angela dilanjutkan Suhuk dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan tahapan Pilkada serta mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun wilayah Mahulu.
Suara Terbanyak, Angela–Suhuk Menang Telak
Rapat pleno Penetapan Angela–Suhuk diawali dengan pembacaan tata tertib sidang. Dilanjutkan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Mahulu, Alex, yang membacakan berita acara resmi penetapan.
“Dengan perolehan suara sebanyak 10.033 suara atau 48,28 persen dari total suara sah, KPU Mahakam Ulu menetapkan pasangan Angela Idang Belawan dan Suhuk sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mahakam Ulu untuk masa jabatan 2025–2030,” ujar Alex.
Dengan hasil ini, Angela–Suhuk dipastikan menjadi pemimpin baru Mahakam Ulu 5 tahun ke depan, sekaligus menutup proses panjang pemilihan kepala daerah yang sempat diwarnai perselisihan hukum. Hasil ini juga sebagai bagian dari pemungutan suara ulang (PSU) yang telah berlangsung.
MK Tolak Gugatan Paslon Novita–Artya
Sebelumnya, MK menolak gugatan Paslon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selisih suara antara Novita–Artya dengan Angela–Suhuk mencapai 2.302 suara. Padahal, ambang batas minimal untuk mengajukan gugatan hanya 416 suara. Oleh karena itu, MK menyatakan Paslon 02 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, “Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, dalil pokok permohonan tetap tidak beralasan menurut hukum.”
Isu Politik Uang Tak Terbukti
Dalam permohonannya, Novita–Artya menuduh Angela–Suhuk melakukan politik uang dan menyematkan janji politik yang dianggap sebagai kontrak politik terselubung. Namun Mahkamah menyatakan dalil-dalil tersebut tidak dapat dibuktikan.
MK menegaskan bahwa janji-janji politik seperti dana kampung, dana RT, dan program kesejahteraan bukanlah pelanggaran jika disampaikan dalam konteks visi, misi, dan program kerja. Selain itu, tidak ada bukti pembagian uang atau praktik vote buying yang ditemukan Bawaslu di lapangan.
“Bawaslu tidak menemukan adanya pembagian uang saat kampanye maupun saat pemungutan suara. Tidak ada pula rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan PSU akibat pelanggaran tersebut,” tegas MK.
Kontrak Politik Bukan Vote Buying
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti tuduhan tentang kontrak politik yang dikaitkan dengan keberlanjutan program Manis. Dalam sebuah video, juru kampanye Angela–Suhuk memang menyebutkan akan melanjutkan program tersebut. Namun hal itu dinilai sebagai bagian dari kampanye visi dan misi, bukan kontrak politik.
Mahkamah bahkan mencatat bahwa Paslon 02 juga melakukan hal serupa, seperti menjanjikan dana pembinaan RT sebesar Rp250 juta per tahun. Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat membatalkan hasil Pilkada.
Latar Belakang Sengketa Pilkada Mahulu
Sebelumnya, Pilkada Mahakam Ulu 2024 digelar ulang atas putusan MK dalam perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK mendiskualifikasi Paslon Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan kontrak politik dengan Ketua RT secara sistematis.
Kontrak tersebut dianggap sebagai bentuk perekrutan politik terselubung dengan janji dana kampung dan dana RT, yang tidak sesuai dengan asas netralitas dalam pilkada. Mahkamah lalu memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Owena–Stanislaus.
Namun tuduhan serupa yang dilayangkan kepada Angela–Suhuk ternyata tidak terbukti secara hukum. Tidak ada kontrak politik tertulis yang dibawa sebagai alat bukti, tidak ada praktik vote buying yang terverifikasi, dan tidak ada catatan pelanggaran dari pengawas pemilu di lapangan.
Mahulu Bersiap Menuju Babak Baru
Dengan Penetapan Angela–Suhuk ini, Angela–Suhuk tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan. Mereka akan memimpin Mahakam Ulu untuk lima tahun ke depan, periode 2025–2030, dengan mandat dari 10.033 pemilih yang memberikan suaranya dalam PSU Pilkada 2024.
Penetapan Angela Idang Belawan–Suhuk ini menjadi akhir dari perjalanan panjang dan penuh dinamika Pilkada Mahulu. Kini, masyarakat menantikan wujud nyata dari janji-janji kampanye yang disampaikan. Sebab demokrasi bukan hanya soal menang, tetapi juga soal menjalankan amanah rakyat dengan penuh integritas dan tanggung jawab. (*)




