NUSANTARA

KPU Rilis PKPU 8 Tahun 2024, Aturan Baru Pilkada Serentak 2024

SEKALTIM.CO – Yuk simak sekilas aturan PKPU 8 Tahun 2024 update terkini seputar Pilkada Serentak 2024 dari KPU yang bakal bikin kamu paham.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengeluarkan aturan baru PKPU 8 Tahun 2024 yang bakal jadi game changer di kancah politik lokal.

Judul PKPU 8 Tahun 2024 ini adalah “Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.”

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 resmi ditetapkan pada Senin, 1 Juli 2024.

Ada beberapa poin krusial dalam PKPU 8 Tahun 2024 yang bakal mengubah dinamika Pilkada nanti.

1. Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah

PKPU 8 Tahun 2024 membawa angin segar buat para calon kepala daerah usia muda. Syarat usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur kini dihitung sejak pelantikan, bukan lagi saat penetapan pasangan calon. Ini artinya, calon yang belum genap 30 tahun saat mendaftar masih punya kesempatan emas buat nyalon!

Untuk level kabupaten/kota, batas usia minimal juga diubah jadi 25 tahun. So, buat kamu yang punya mimpi jadi bupati atau wali kota, masih ada harapan nih!

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Rabu 3 Juli 2024.

2. Jadwal Pilkada

KPU udah rilis jadwal lengkap Pilkada 2024 nih. Catat tanggalnya ya:
– 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
– 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye
– 27 November 2024: Hari-H pemungutan suara

Jangan lupa exercising your right to vote, ya! Suaramu menentukan masa depan daerahmu lho.

3. Buat Caleg Terpilih: Pilih Kursi DPRD atau Kursi Kepala Daerah?

PKPU 8 Tahun 2024 mewajibkan caleg terpilih yang mau nyalon jadi kepala daerah untuk mundur dari status caleg terpilihnya.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Adapun bunyi Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagai berikut ;

“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon”.

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 32 ayat (2) yang berbunyi ;

“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon”.

Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dilema berat nih buat para politisi! Pilih jadi anggota dewan atau ambil risiko nyalon jadi kepala daerah?

4. Karena Putusan MA

PKPU 8 Tahun 2024 ini tidak lahir begitu saja. Ada drama di balik layar! Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah.

Putusan ini muncul gara-gara gugatan dari Partai Garuda. Siapa sangka partai ini bisa bikin geger dunia politik.

PKPU 8 Tahun 2024 ini bukan cuma sekadar aturan baru, tapi bisa jadi game changer di Pilkada 2024. Dengan dibukanya kesempatan bagi calon-calon muda, kita bisa berharap ada angin segar dalam kepemimpinan daerah. Tapi tentu saja, usia bukan satu-satunya faktor penentu kualitas seorang pemimpin. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button