Samarinda, SEKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Dr. H. Andi Harun – H. Syaparudin dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan pada 2 Juni 2024, KPU Samarinda menyatakan bahwa Paslon Andi Harun-Syaparudin Memenuhi Syarat (MS) dengan 48.988 dukungan.
Jumlah dokumen dukungan yang diserahkan ke KPU sebanyak 61.750 KTP. Setelah verifikasi administrasi yang berlangsung 24 Mei-2 Juni 2024, tercatat 48.988 dukungan Memenuhi Syarat, 4.952 Belum Memenuhi Syarat, dan 7.810 Tidak Memenuhi Syarat.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman menyatakan verifikasi administrasi tersebut berhasil diselesaikan pada 31 Mei 2024.
“Verifikasi administrasi tersebut berhasil diselesaikan pada 31 Mei,” ungkap Arif kepada wartawan, 3 Juni 2024.
Menurutnya, dokumen yang dikategorikan Belum Memenuhi Syarat disebabkan beberapa faktor, seperti KTP yang tidak bisa dibaca dengan jelas, data pada formulir B.1-KWK yang tidak lengkap, serta kesalahan penulisan NIK.
“Batas waktu perbaikan dukungan yang Belum Memenuhi Syarat dimulai sejak 3-7 Juni,” ujarnya.
Dengan jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU, yakni 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, Arif menegaskan bahwa Paslon Andi Harun-Syaparudin telah lolos secara administrasi dan bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan pengawasan, jumlah dukungan yang terdata dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) KPU sebanyak 61.750 dukungan.
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Samarinda, hasilnya 48.988 KTP Memenuhi Syarat, 4.952 KTP Belum Memenuhi Syarat, dan 7.810 KTP Tidak Memenuhi Syarat,” papar Abdul Muin.
Paslon Andi Harun-Syaparudin yang telah melewati tahap verifikasi administrasi menjadi langkah awal menuju pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2024.
Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh KPU Samarinda. (*)