Kukar Usulkan Penataan Batas Delineasi IKN Sesuai Administrasi Kelurahan
Balikpapan, SEKALTIM.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memaparkan bahwa dalam Undang-Undang IKN nomor 21 tahun 2023, disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektare (ha) dan perairan laut 69.769 ha.
Wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, termasuk Kecamatan Samboja Barat yang baru dimekarkan pada tahun 2020.
Karena itu, Sunggono menyatakan diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN.
Paparan Sunggono disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), berdasarkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembagian wilayah IKN.
Rakor diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) dan berlangsung selama dua hari, sejak 25-26 Maret 2024, di Blue Sky Hotel Balikpapan.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga-red), Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa-red) diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” ucap Sunggono.
Kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, tentang konsep pembagian wilayah di IKN, serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Amran, tentang kebijakan perubahan administrasi wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kukar pasca adanya IKN.
Usulan penataan batas delineasi IKN agar menyesuaikan dengan garis batas administrasi kelurahan yang telah ada di Kabupaten Kukar ini diharapkan dapat mempermudah proses penataan wilayah dan administrasi terkait pembangunan IKN Nusantara.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara yang baru ini. (*)