KutimWACANA

Kutai Timur Usulkan 10 Masyarakat Hukum Adat untuk Mendapat Pengakuan Negara

Kutim, SEKALTIM.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengusulkan 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Sepuluh MHA yang telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PDes) Kutim antara lain MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, 6 Desa di Muara Wahau, MHA Dayak Basap di Tebangan Lembak Bengalon dan Karangan, serta MHA Long Bentuq di Busang.

“Bahwa 10 MHA itu telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan telah diajukan ke provinsi (Kaltim). Diharapkan, jika semua berkas administrasi lengkap, dalam tahun ini sudah selesai,” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman menanggapi usulan Ketua Masyarakat Dayak Wehea Ledjie Taq pada acara puncak pesta adat dan budaya Wehea, Lom Plai di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Sabtu 20 April 2024.

Ardiansyah menegaskan pentingnya pengakuan MHA oleh negara karena hukum adat lahir dan tumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat sebagai pedoman bagi masyarakat setempat, mengatur kebiasaan-kebiasaan dan ritual keagamaan yang berlaku di komunitas tersebut.

“Mengapa ini penting? Karena hukum adat itu lahir dan tumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat, sebagai pedoman bagi masyarakat setempat. Hukum adat inilah yang mengatur secara spesifik kebiasaan-kebiasaan, termasuk ritual keagamaan yang berlaku di tengah komunitas tersebut,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengingatkan bahwa secara “de facto” sejak Oktober 2015, pesta adat Lomplai masyarakat adat Dayak Wehea sudah diakui oleh UNESCO, lembaga PBB yang mengurus bidang pendidikan dan kebudayaan, sebagai warisan dunia tak benda. Sebelumnya pada 2006, Pemkab Kutim telah menetapkan Desa Nehas Liah Bing sebagai Desa Budaya dan Konservasi.

Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa dengan adanya pengakuan dari negara, masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi keberlanjutan dalam mengelola sumberdaya yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Dengan upaya ini, Pemkab Kutim berharap proses pengakuan 10 MHA di wilayahnya dapat segera diselesaikan pada tahun ini jika persyaratan administrasi sudah lengkap. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button