Lapas Samarinda Lakukan Pemusnahan Puluhan Barang Terlarang Hasil Razia

Samarinda, Sekaltim.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda melakukan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia periode April hingga Agustus 2025. Pemusnahan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, diikuti jajaran petugas pengamanan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Sukardi memimpin pemusnahan barang-barang terlarang bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Joni Wasinton Siagian. Turut hadir Kasubsi Keamanan Juwansyah, Kasubsi Peltatib Danang, staf KPLP, staf Kamtib, serta Regu Pengamanan.
Kalapas Samarinda, Agus Dwirijanto, melalui Joni Wasinton menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil razia dari kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama empat bulan terakhir.
“Pemusnahan kali ini terdapat 68 unit berupa handphone serta 15 unit charger. Jumlah barang geledahan semakin menurun tiap bulan, dan itu menunjukkan kondisi semakin baik,” ujarnya.
Joni menambahkan pemusnahan barang sitaan ini merupakan wujud nyata implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 Arahan Dirjen Pemasyarakatan, khususnya poin pertama mengenai peningkatan keamanan dan ketertiban.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari penggeledahan terjadwal maupun mendadak di seluruh blok kamar narapidana.
Ka. KPLP Sukardi menambahkan, razia di Lapas Samarinda dilakukan secara rutin dan mendadak demi mencegah peredaran barang terlarang.
“Petugas memeriksa semua isi kamar napi maupun tahanan. Bila ditemukan barang yang dilarang sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, maka akan langsung disita untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Sukardi menekankan, keberhasilan razia tidak diukur dari banyaknya barang yang disita, melainkan dari menurunnya jumlah barang terlarang yang ditemukan. Ia berharap tren penurunan ini terus berlanjut sehingga tercipta kondisi Lapas yang lebih aman dan tertib.
Upaya Lapas Samarinda lakukan pemusnahan barang terlarang ini menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. (*)









