Larangan Peredaran Daging Anjing dan Kucing Resmi Berlaku di Kaltim
Sekaltim.co – Kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berupa larangan peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing resmi berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.7.25/29805/EK tertanggal 24 Desember 2025, sebagai respons atas meningkatnya isu kesejahteraan hewan dan maraknya laporan perdagangan daging anjing di Kaltim.
Surat edaran yang mengatur larangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kaltim tersebut disampaikan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim kepada para bupati dan wali kota se-Kaltim.
Tujuan surat kepala dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, serta perdagangan. Seluruh pihak diminta melakukan pengawasan ketat dan langkah preventif di wilayah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kebijakan larangan ini bertujuan meningkatkan jaminan keamanan pangan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan lalu lintas produk hewan, baik yang masuk maupun keluar dari Kalimantan Timur.
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, atau hasil ikutan pertanian. Anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Pemprov Kaltim juga merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pangan berasal dari sumber hayati tertentu yang layak dikonsumsi manusia. “Sehingga daging anjing dan kucing tidak termasuk dalam definisi pangan,” sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 9674/SE/PK.420/F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing.
Sebelumnya, isu ini telah dibahas dalam pertemuan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar pada 1 Desember 2025 di Kantor DPKH Kaltim, Samarinda. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kaltim, guna memperkuat sinergi pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan ilegal daging anjing.
Dari sisi kesehatan, Pemprov Kaltim menegaskan konsumsi daging anjing dan kucing berisiko menularkan penyakit zoonosis berbahaya seperti rabies, salmonellosis, dan trichinellosis. Selain itu, praktik perdagangan dan penyembelihan hewan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 95 Tahun 2012.
Dengan kebijakan larangan peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing ini, Pemprov Kaltim berharap dapat melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban umum, sekaligus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan hewan di daerah. (*)









