Pemprov Kaltim

Lima Permasalahan Umum Jadi Tantangan Pelaksanaan APBD Kaltim 2025

Samarinda, Sekaltim.co – Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim mengadakan acara Identifikasi pekerjaan yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan atau tidak selesai pada tahun 2025. Dalam agenda yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 14 Mei 2025, ini mengungkap lima permasalahan umum dalam pelaksanaan APBD Kaltim 2025.

Acara dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Kaltim Yusliando, Kepala Biro Administrasi Pembangungan (Karo Adbang) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Irhamsyah, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili.

Dalam kesempatannya, Karo Adbang H. Irhamsyah menyampaikan hasil Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (RADALOK) Triwulan I APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan pada tanggal 5-9 Mei 2025 lalu.

“Secara garis besar kami coba inventarisir permasalahan pada kegiatan masing-masing perangkat daerah. Secara umum yang telah kita identifikasi salah satunya kita masih berada di dalam agenda efisiensi anggaran,” jelas Irhamsyah dalam keterangan tertulis Biro Adbang Setdaprov Kaltim, Rabu 14 Mei 2025.

Selain agenda efisiensi anggaran, Irhamsyah mengungkapkan empat permasalahan lain yang menghambat kinerja perangkat daerah, yakni perubahan E-Katalog dari versi 5 ke versi 6, perubahan regulasi terkait pelaksanaan pada DAK Fisik, imbauan agar kegiatan dilaksanakan di kantor, serta permasalahan pergeseran atau perubahan anggaran kas perangkat daerah.

Menghadapi berbagai kendala tersebut, Karo Adbang memaparkan beberapa rekomendasi bagi perangkat daerah. Pertama, perangkat daerah perlu melakukan sinkronisasi antar bidang untuk menindaklanjuti efisiensi anggaran dan perumusan strategi koordinasi antar pemerintah daerah dan pusat.

Rekomendasi lainnya meliputi penyesuaian waktu kegiatan dan output kegiatan, pengusulan APBD-P dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu pelaksanaan kegiatan, serta peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan evaluasi berkala berbasis data pada SIRA guna pemantauan laporan.

Irhamsyah juga menekankan pentingnya melakukan koreksi atas penyusunan anggaran kas serta berkoordinasi dengan BPKAD. Selain itu, diperlukan koordinasi dalam metode pengadaan, Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan penanganan kendala E-Katalog melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Identifikasi permasalahan dan rekomendasi ini merupakan upaya optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan harapan dapat meminimalisir potensi pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dapat dilaksanakan tahun ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button