Jakarta, SEKALTIM.CO – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024 yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Perkara PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan gugatan dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, seperti menyoal pembagian bansos untuk memenangkan pasangan calon tertentu hingga pengerahan pejabat negara dan aparatur negara.
Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
Sejumlah dalil tersebut dinilai tidak terdapat relevansinya dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sebelumnya, majelis hakim MK juga telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih juga menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan kedua kubu oleh MK, hasil Pemilihan Presiden 2024 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkuat secara hukum.
Meski masih terbuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali, putusan MK bersifat final dan mengikat. (*)