Jakarta, SEKALTIM.CO – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya.
Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum, sehingga dinilai tidak terdapat relevansinya dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
MK juga menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
MK membacakan putusan PHPU terkait Pilpres 2024 secara terpisah dengan permohonan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang bernomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Putusan MK ini merupakan puncak dari penyelesaian sengketa Pilpres 2024 secara hukum.
Meskipun kubu pemohon berpotensi mengajukan peninjauan kembali, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU diperkuat secara hukum.