
Sekaltim.co – Sejumlah produk pangan olahan makanan yang beredar di Indonesia terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan itu dalam siaran pers resmi yang diterbitkan pada Senin 21 April 2025.
BPJPH menyatakan bahwa 11 batch dari sembilan produk marshmallow dan gelatin.
Tujuh dari produk tersebut diketahui telah mengantongi sertifikat halal.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Temuan ini adalah bentuk pengawasan menyeluruh terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal yang berlaku. Produk yang sudah bersertifikat halal namun terdeteksi mengandung porcine akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan dari peredaran,” tegas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang dimuat di situs resmi bpjph.halal.go.id.
Produk-produk mengandung porcine
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (berbagai rasa buah)
Corniche Marshmallow Apple Teddy
ChompChomp Car Mallow
ChompChomp Flower Mallow
ChompChomp Mini Marshmallow Tabung
Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)
Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Dua produk tidak bersertifikasi halal.
1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal
Seluruh produk ini berasal dari produsen di Filipina dan China. Produk mengandung porcine ini diimpor oleh sejumlah perusahaan Indonesia.
Salah satunya bahkan menggunakan gelatin sebagai bahan pembentuk gel pangan.
Menurut BPJPH, pelaku usaha yang bersertifikat halal wajib memastikan bahan baku dan proses produksinya tetap sesuai dengan standar halal.
Jika terbukti menyimpang, sertifikat halal dapat dibekukan atau dicabut.
Sementara itu, dua produk yang belum bersertifikat halal namun juga terbukti mengandung unsur babi dikenakan sanksi oleh BPOM berupa peringatan keras dan penarikan dari pasaran.
BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk dan segera melaporkan bila menemukan produk mencurigakan melalui email [email protected]. (*)