Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Balikpapan, Sekaltim.co – Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Inisial mantan Sekretaris KPU Balikpapan yang menjadi tersangka korupsi itu adalah SY. Kini SY sudah pensiun dan tidak lagi aktif di KPU.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan SY tersangka pada Senin 11 Agustus 2025 disertai penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa penetapan SY didasarkan pada pemeriksaan hampir 100 saksi dan pengumpulan berbagai alat bukti.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp2,2 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Kerugian tersebut terkait pelaksanaan Pilkada 2020, di mana SY menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020, dengan total Rp53 miliar.
“Penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta lemahnya pengendalian kegiatan,” ujar Dony.
Saat digiring dari lantai atas Gedung Kejari Balikpapan, SY tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pasal tersebut, SY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Kejari Balikpapan juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Pihak Kejaksaan akan menuntaskan kasus ini sampai selesai. (*)









