Masa Jabatan Akmal Malik Sebagai Pj Gubernur Kaltim Berakhir, Spekulasi Berlanjut atau ke Jakarta
Samarinda, Sekaltim.co – Masa jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) resmi berakhir pada 2 Oktober 2024, meninggalkan tanda tanya besar mengenai kepemimpinan Benua Etam ke depan.
Akmal Malik berada di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, menghadiri Upacara Pengukuhan 721 Praja Pratama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXV Tahun Akademik 2024-2025, 3 Oktober 2024.
Meski masa jabatannya telah berakhir, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat terkait perpanjangan atau pergantian pimpinan di Kaltim.
Akmal Malik sendiri merupakan Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejak tanggal 2 Oktober 2023 lalu hingga 2024 selama setahun, menjabat Pj Gubernur Kaltim.
DPRD Kaltim sebelumnya telah mengajukan dua nama calon Pj Gubernur, yaitu Akmal Malik sendiri dan Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Namun, spekulasi lain muncul terkait masa depan Akmal Malik. DPRD DKI Jakarta telah mengajukan namanya sebagai salah satu dari tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Hero Budiartono.
Ahmad Yani, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa nama Akmal Malik masuk dalam daftar usulan bersama Teguh Setiabudi (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Tomsi Tohir (PLT Sekjen Kemendag).
Menanggapi berbagai spekulasi ini, Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa ia masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya belum mendapat petunjuk apapun terkait hal tersebut,” ungkapnya kepada Tribun.
Keputusan final mengenai kepemimpinan Kaltim 3 bulan ke depan ditunggu-tunggu berbagai pihak demi meneruskan pembangunan di Benua Etam. (*)