Nusantara

Memahami Polemik 3 Desa Nunukan Indonesia Masuk Malaysia, Warisan Kolonial

Sekaltim.co – Isu pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang menyebabkan tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yaitu Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas mencuat ke publik akhir-akhir ini. Tiga desa itu disebut masuk ke wilayah Malaysia sebagai bagian dari penyelesaian sengketa perbatasan kedua negara.

Informasi ini pertama kali disampaikan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pergeseran tersebut merupakan hasil final perundingan Outstanding Boundary Problems (OBP) pada segmen Sinapad dan Pulau Sebatik, yang disepakati melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia–Malaysia pada 18 Februari 2025.

Makhruzi menegaskan, pergeseran patok batas hanya berdampak pada sebagian lahan desa, bukan keseluruhan wilayah administratif. Artinya, ketiga desa tersebut tidak dihapus dari wilayah Indonesia, dan status kewarganegaraan warga tetap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi. Masih menurut Makhruzi, Indonesia juga turut mendapat tambahan wilayah. “Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektar. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” imbuhnya.

Sementara warga Desa Kabungalor menegaskan sikap mereka untuk tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepala Desa Kabungalor, Buing, kepada Tribun, menyatakan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan desa, pendidikan, hingga pelayanan publik masih sepenuhnya menggunakan sistem Indonesia.

“Transaksi ekonomi kami pakai rupiah. Warga lebih sering belanja ke Kecamatan Mansalong karena lebih mudah,” ujar Buing, Sabtu 24 Januari 2026. Mayoritas warga bekerja sebagai petani, sementara kebutuhan energi rumah tangga masih beragam, mulai dari kayu bakar hingga gas 14 kilogram dari Malaysia yang harganya relatif mahal.

Buing berharap pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara diplomatis dan administratif, tanpa merugikan masyarakat perbatasan.

Pemerintah Malaysia turut memberikan penjelasan melalui Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, pada Jumat 23 Januari 2026). Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil perundingan teknis yang **komprehensif dan transparan** selama lebih dari 45 tahun.

Menurut Arthur, kesepakatan tersebut tidak didasarkan pada prinsip timbal balik atau untung-rugi, melainkan pada pengukuran ilmiah dan perjanjian internasional yang telah disepakati sebelumnya. Prosesnya melibatkan pakar pemetaan Malaysia (JUPEM), instansi keamanan, serta partisipasi aktif Pemerintah Negeri Sabah.

Komitmen penyelesaian perbatasan darat sektor Sabah–Kalimantan Utara juga telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.

“Proses perundingan tersebut juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia,” kata Arthur.

Di tengah kegaduhan publik, BNPP menegaskan bahwa Indonesia tidak kehilangan wilayah secara bersih. Dari kesepakatan dua segmen utama OBP, Malaysia memperoleh sekitar 783 hektare, sementara Indonesia justru mendapat tambahan 5.334 hektare lahan.

Indonesia memperoleh keuntungan teritorial bersih lebih dari 4.500 hektare. Tambahan wilayah tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), penguatan pertahanan, dan pengembangan zona ekonomi perbatasan.

Sengketa perbatasan Indonesia–Malaysia berakar dari garis batas warisan kolonial Inggris dan Belanda yang tidak jelas. Konflik mengemuka setelah Malaysia menerbitkan Peta 1979, yang memicu klaim sepihak atas wilayah Nunukan dan Laut Ambalat.

Upaya penyelesaian dipercepat sejak 2023 dan berpijak pada hukum internasional, termasuk Konvensi Perbatasan 1891, 1915, dan 1928, serta data geospasial modern. Meski batas maritim Ambalat belum final, Presiden Prabowo Subianto dan PM Anwar Ibrahim sepakat melanjutkan pengelolaan bersama sebagai solusi sementara.

Kini nasib tiga desa Nunukan itu memerlukan penegasan sebagai bagian dari penyelesaian sengketa perbatasan kedua negara, RI-Malaysia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!