Jakarta, SEKALTIM.CO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan usai Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Senin 27 Mei 2024 di Istana Kepresidenan.
“Untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut,” kata Nadiem Makarim kepada wartawan di Jakarta.
Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi satu per satu permintaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menaikkan UKT tahun depan. Kenaikan UKT nantinya akan dilakukan dengan sangat berhati-hati.
“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem.
Mendikbudristek menegaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 dilakukan setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Nadiem mengaku angka kenaikan UKT yang direncanakan cukup mengkhawatirkan, sehingga ia memahami kekhawatiran yang disampaikan.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT. Jokowi menyatakan bahwa biaya kuliah nantinya akan diringankan.
“UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan. Dan akan diatur untuk bisa diringankan. Tetapi nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud,” kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Jokowi menambahkan bahwa kenaikan UKT akan dievaluasi terlebih dahulu. Setiap universitas akan melakukan kajian dan kalkulasi untuk menghitung kenaikan UKT yang sesuai.
Kemungkinan, kebijakan kenaikan UKT baru akan dimulai pada tahun depan setelah adanya evaluasi dan kajian yang matang.
Keputusan pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 ini merupakan respons positif dari pemerintah terhadap aspirasi dan protes dari mahasiswa serta masyarakat yang menolak kebijakan kenaikan UKT yang dianggap memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2024 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pendidikan Tinggi) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbudistek) Nomor 2 Tahun 2024.
Isinya kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia.
Kebijakan tersebut menuai kontroversi dan protes dari berbagai pihak, terutama dari kalangan mahasiswa. (*)