Berau, SEKALTIM.CO – Wisata perairan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kerap berkaitan dengan keberadaan satwa langka hiu paus atau whale shark. Hewan laut ini berhabitat di perairan Talisayan, Pesisir Berau dengan populasi mencapai lebih dari 90 ekor pada tahun 2022.
Hiu paus yang ditemukan di perairan Talisayan memiliki panjang antara 5 hingga 7 meter. Meski bernama hiu, namun hiu paus bukanlah predator dan tidak membahayakan manusia. Hiu paus hanya memakan plankton, alga, udang hingga ikan kecil.
Keberadaan hiu paus di perairan ini menjadikan Talisayan sebagai daerah konservasi dan area riset bagi ilmuwan yang meneliti hiu paus. Aktivitas wisata seperti berenang dan berfoto bersama hiu paus pun diperbolehkan di Talisayan.
Untuk berwisata ke Talisayan, wisatawan dapat menggunakan jasa travel dari Tanjung Redeb dengan biaya Rp180.000 per orang. Adapun akomodasi di Talisayan tersedia penginapan murah dengan tarif menginap tidak lebih dari Rp500.000 per malam.
Interaksi Manusia dengan Hiu Paus Perlu Diatur
Seiring tingginya interaksi hiu paus dengan manusia, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan menilai perlu ada pengaturan dalam berinteraksi dengan satwa ini. Meski terkenal ramah, namun tindakan seperti menyentuh, menunggangi, atau melakukan gerakan yang dapat memprovokasi hiu paus dapat membuat satwa ini stres.
WWF (World Wide Fund for Nature) Indonesia melakukan sosialisasi terkait aturan dalam melakukan interaksi dengan hiu paus. Mahardhika Himawan dari Whale Shark Indonesia mengatakan, “Banyak wisatawan yang datang dan berkunjung, namun tidak memahami dengan baik cara berinteraksi dengan hiu paus. Akibatnya, hal itu membuat hiu paus terganggu bahkan stres.”
Adapun larangan saat berinteraksi dengan hiu paus antara lain dilarang menimbulkan gerakan yang dapat memprovokasi, mengeluarkan suara keras, melakukan gerakan mendadak, menyentuh dan mengejar hiu paus, serta membuang sampah ke laut di sekitar keberadaan hiu paus.
Jumlah wisatawan yang berenang, free dive, atau diving di dekat hiu paus juga dibatasi maksimal enam orang dalam satu grup dengan durasi 15 menit.
Ancaman Terhadap Hiu Paus
Ranny R Yuneni dari WWF Indonesia menjelaskan, meningkatnya populasi hiu paus di Berau tidak dibarengi dengan pengetahuan masyarakat setempat maupun wisatawan yang berkunjung. Berdasarkan penelitian pada 2014-2022, tercatat sebanyak 98 individu hiu paus ditemukan di perairan Talisayan dan Kepulauan Derawan.
Keberadaan hiu paus di Berau tidak lepas dari ancaman seperti terperangkap jaringan nelayan, terlilit tali pancing, hingga luka akibat gesekan dengan bagan nelayan. Selain itu, banyaknya aktivitas perikanan dan pengunjung yang berenang juga dapat menjadi ancaman bagi keberadaan hiu paus.
Untuk melindungi hiu paus, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada tahun 2013 mengeluarkan Keputusan Menteri yang menetapkan status perlindungan penuh bagi ikan hiu paus. Kegiatan pemanfaatan yang diperbolehkan hanya yang bersifat non-ekstraktif seperti wisata.
Dengan pengaturan interaksi dan upaya konservasi, diharapkan keberadaan hiu paus di perairan Talisayan dan Berau dapat terjaga kelestariannya serta menjadi daya tarik wisata bahari yang berkelanjutan. (*)