Mengenal Pacta Sunt Servanda Dalam Debat Rocky Gerung vs Silfester Matutina

Sekaltim.co – Ada drama seru yang mengungkap pacta sunt servanda saat Rocky Gerung dan Silfester Matutina debat dan bikin netizen heboh. Perdebatan panas antara Rocky Gerung dan Silfester Matutina itu berlangsung live di sebuah acara TV pada Selasa, 3 September 2024.

Drama Rocky Gerung vs Silfester Matutina

Rocky Gerung, yang kita tahu sebagai akademisi yang suka mengkritik pemerintah menyindir orang-orang yang suka menjilat kekuasaan agar bisa mendapat kesuksesan.

Silfester Matutina tampaknya merasa tersindir dan langsung menyerang balik.

Dalam debat itu, Silfester malah membawa-bawa status lajang Rocky Gerung, bilang kasian Rocky belum nikah.

Menyasar soal personal dilakukan Matutina terhadap Rocky dan diladeni dengan bilang bahwa respons Silfester justru menunjukin kalo dia emang penjilat.

“Anda salah besar bung Rocky, Anda itu pecundang, kami bukan penjilat, saya ini satu orang yang tidak dapat apa pun dari pemerintah ini, baik jabatan, proyek dan sebagainya. Saya seorang usahawan dan saya seorang lawyer, jadi Anda salah, dan Anda pikir kami ini rumit berpikir, anda lihat muka saya ini cerah, hidup saya bahagia. Oh engga, Anda lihat anda sendiri, anda sampai hari ini Masih bujangan lapuk, kasian,” katanya.

Perdebatan makin panas pas Silfester minta Rocky kasih bukti kalo Presiden Jokowi suka ikut campur alias cawe-cawe. Nah, di sini Rocky mulai mengeluarkan istilah hukum yang membuat Silfester tak menanggapinya. Rocky nanya, “Tau nggak istilah pacta sunt servanda?”

Silfester yang sudah emosi malah tidak mau mendengar penjelasan Rocky. Dia terus memaksa Rocky untuk memberi bukti konkret, bukan cuma istilah-istilah hukum yang ribet. Rocky yang tampak sudah kesel akhirnya bilang Silfester itu “dungu”.

Perdebatan berlanjut ketika Silfester meminta Rocky menjelaskan bukti Presiden Jokowi cawe-cawe.

“Untuk membuktikan, perlu cara pembuktian,” kata Rocky dalam diskusi yang dihadiri juga oleh loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, Juru Bicara PDIP Chico Hakim, dan Ketum Prabowo dan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer itu.

“Anda mau bukti yang kompleks atau parsimoni?” kata Rocky kepada Silfester.

Silfester mempersilakan Rocky memberikan bukti apa saja. Kemudian, Rocky menanyakan suatu prinsip hukum kepada Silfester.

“Sudahlah saya bukan mahasiswa baru yang Anda harus terangkan,” jawab Silfester.

“Kita kalau di pengadilan bro, enggak ada kita panjang-panjang kayak begini. Langsung mana buktinya, hakim akan minta itu,” sambungnya sambil menunjuk Rocky.

“Oke, Anda hakim ya, saya terangin. Buktinya namanya, pacta sunt servanda, tahu enggak istilah itu?” tanya Rocky ke Silfester.

“Saya bilang Rocky mana buktinya, karena kita ngomong presiden yang cawe-cawe,” kata Silfester.

Akhirnya, mereka berdua harus dilerai oleh host acara, Aiman Wicaksono.

Pacta Sunt Servanda: Istilah Hukum yang Bikin Heboh

Nah, sekarang kita bahas sedikit tentang istilah Pacta Sunt Servanda yang bikin Silfester kesel setengah mati. Pacta sunt servanda itu apa?

Pacta sunt servanda itu istilah Latin yang artinya “perjanjian harus ditepati”. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum perjanjian.

Intinya, kalau sudah membikin janji atau perjanjian sama orang lain, harus ditepati.

Di Indonesia, prinsip ini ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tepatnya di Pasal 1388 yang bunyinya: “Perjanjian yang dibuat secara sah itu berlaku kayak undang-udang buat yang bikin.”

Secara terminologi, pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti agreements must be kept.

Makna dari Pacta Sunt Servanda adalah bahwa perjanjian yang telah dibuat berlaku mengikat bagi masing-masing pihak.

Makna dari Pacta Sunt Servanda adalah bahwa perjanjian yang telah dibuat berlaku mengikat bagi masing-masing pihak.

Adapun negara dengan sistem common law kerap menyebutnya dengan prinsip kesakralan kontrak (Sanctity of Contract).

“Pada umumnya prinsip Pacta Sunt Servanda dikenal oleh negara-negara yang menerapkan sistem civil law. Adapun negara dengan sistem common law kerap menyebutnya dengan prinsip kesakralan kontrak (Sanctity of Contract),” sebagaimana dikutip dari laman Universitas Medan, 6 September 2024.

Jika sudah tanda tangan kontrak, ya sudah, harus dijalankan dan tidak bisa seenaknya ingkar janji. (*)

Exit mobile version