NEWS SEKALTIMPERKARA

Mereka yang Menunggu Tuntasnya Sengketa Lahan Bendungan Marangkayu

Sekaltim.co – Sengketa lahan Bendungan Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar) belum tuntas. Banyak pihak yang menunggu penyelesaiannya.

Banyak pula upaya yang dilakukan untuk menuntaskan perkara sengketa lahan Bendungan Marangkayu yang telah menahun itu.

Terbaru, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Ahmad Hidayat, bersama jajaran menghadiri rapat koordinasi penyelesaian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Kamis 28 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan melalui Instagram resmi.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan, Edy Juharsyah, yang membuka rapat menyampaikan harapan agar agenda ini menjadi langkah nyata penyelesaian konflik sosial.

“Dalam rangka mendukung visi-misi pembangunan pemerintah, implementasi proyek strategis nasional harus berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara umum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Deni Ahmad Hidayat menegaskan pentingnya penetapan lokasi yang jelas serta solusi bersama. “Kerjasama dan komitmen bersama sangat diperlukan agar proyek strategis nasional ini dapat tuntas tanpa hambatan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat turut dihadiri pejabat Kanwil BPN Kaltim, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, hingga perwakilan badan hukum terdampak.

Sebelumnya, proyek Bendungan Marangkayu memicu konflik panjang. Warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih, Kukar mengalami kerugian karena rumah, kebun, serta sawah mereka tergenang air sejak bendungan dibangun.

Selama 18 tahun, janji ganti rugi tak kunjung terealisasi, membuat warga kian resah. Bahkan, jika hingga Desember 2025 tidak ada penyelesaian, warga mengancam akan membongkar bendungan secara paksa.

Protes warga semakin nyata ketika sejumlah lahan di Desa Sebuntal digali untuk memutus akses jalan menuju bendungan.

“Beberapa hari ini masyarakat menyiapkan alat dan unit untuk aksi tersebut. Sedangkan untuk aksi pembongkaran itu kemungkinan kalau Sabtu atau Minggu,” kata Nina, salah satu warga, Senin 25 Agustus 2025.

Meski pada 19 Agustus 2025 sudah dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi untuk 11 bidang tanah, jumlah itu masih sangat kecil. Dari total area 615 hektare, lahan yang sudah dibebaskan baru mencapai 79 hektare.

Bendungan Marangkayu yang menjadi bibit sengketa itu sendiri masuk daftar PSN sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Proyek ini ditujukan untuk mendukung ketahanan air dan kesejahteraan masyarakat. Namun, konflik lahan yang berlarut-larut membuat penyelesaiannya masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button