Mulai 29 Mei 2025 WNA Wajib Datang Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Jakarta, Sekaltim.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru yang mengharuskan warga negara asing (WNA) melakukan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang efektif berlaku mulai 29 Mei 2025.
Berdasarkan peraturan perpanjangan izin tinggal yang baru, WNA di Indonesia wajib melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id terlebih dahulu. Setelah tahap online tersebut, WNA harus hadir langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara dengan petugas. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan izin tinggal WNA ini ditetapkan sebagai langkah damage control untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” ungkap Yuldi dalam keterangan resmi, 28 Mei 2025.
Data menunjukkan tingginya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Indonesia. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya.
Statistik tindakan administratif keimigrasian menunjukkan peningkatan signifikan pada periode Januari hingga April 2025 dengan 2.201 WNA yang terkena tindakan, naik 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatat 1.610 WNA. Peningkatan ini mencerminkan intensifikasi penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA di Indonesia.
Kebijakan wajib foto dan wawancara ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
Untuk WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta dalam kondisi mendesak, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan dengan proses walk-in. Mereka dapat melakukan pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara secara bersamaan di kantor imigrasi dengan bantuan petugas.
Yuldi mengimbau seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data untuk memberikan keterangan yang benar saat wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan harapannya terhadap kebijakan baru ini. “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kebijakan perpanjangan izin tinggal yang lebih ketat ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi keimigrasian dan mengurangi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Indonesia ke depannya. (*)