Samarinda, Sekaltim.co – Musibah kebakaran menghanguskan dua unit tempat usaha di Jalan Gerilya, RT 103, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Sabtu 7 Desember 2024, pagi.
Musibah kebakaran di Jalan Gerilya ini diduga terjadi disebabkan oleh korsleting listrik ini tidak menimbulkan korban jiwa.
Menurut laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda, api mulai berkobar sekitar pukul 06.40 WITA.
Tim pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dalam waktu satu jam, tepatnya pada pukul 07.40 WITA.
Kebakaran yang terjadi di zona perkantoran, perdagangan dan jasa ini menghanguskan area seluas 6 x 10 meter.
Bangunan yang terbakar merupakan tempat usaha dua pintu yang berada dalam satu bangunan utama.
Disdamkar Kota Samarinda mengerahkan sejumlah armada untuk memadamkan api.
Dari Posko 1 diturunkan dua unit mobil pemadam kebakaran (Fire Truck) dan satu unit URC Wilayah.
Sementara dari Posko 2 mengirimkan dua unit Fire Truck sebagai bantuan, ditambah Unit Rescue.
Operasi pemadaman juga melibatkan berbagai pihak termasuk Satuan REDKAR Kota Samarinda, Satuan PMK Swasta Samarinda, dan OPD Pemkot terkait.
Pengamanan lokasi dilakukan oleh Polsek Sungai Pinang, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Patroli Beat 110.
Tim medis yang bersiaga di lokasi termasuk PMI, Samarinda Siaga 112, Emergency Medical Team, dan Indonesian Escorting Ambulance.
Meskipun demikian, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.
“Dugaan sementara, penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik. Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” demikian laporan tertulis pihak Disdamkar Samarinda dalam laporannya.
Proses pemadaman berlangsung lancar tanpa kendala berarti di lapangan. Pihak berwenang masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait jumlah penghuni yang terdampak dari kejadian tersebut. (*)