Mutasi di Lingkungan Kejati Kaltim, Sejumlah Kajari Berganti
Sekaltim.co – Mutasi terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat baru berlangsung dalam suasana khidmat di Aula Kejati Kaltim Senin, 9 Maret 2026.
Memimpin prosesi mutasi ini Kepala Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., dalam pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejati Kaltim.
Upacara pelantikan tersebut juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nur Asiah, para asisten pada Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator dan kepala seksi di lingkungan Kejati Kaltim, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini wilayah Kaltim.
Dalam amanatnya, Supardi menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa mereka adalah figur-figur terpilih yang dinilai memiliki kapasitas untuk menggerakkan roda organisasi dan memimpin satuan kerja masing-masing.
Barisan pejabat berdiri rapi, sumpah jabatan diucapkan, dan tanda amanah disematkan. Namun di balik prosesi seremonial itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam: apa makna sebuah jabatan jika tidak disertai tanggung jawab? Seberapa besar amanah yang kini dipikul para pejabat baru? Pertanyaan itulah yang seolah ingin dijawab Supardi saat menyampaikan sambutan.
Menurutnya jabatan bukanlah sekadar simbol kekuasaan.
“Tanda jabatan yang disematkan saat ini janganlah membuat kita sombong, tinggi hati. Justru dengan jabatan yang baru ini kita harus bisa lebih rendah hati, serta mampu mempertanggungjawabkannaya tidak hanya kepada pimpinan dan seluruh lapisan masyarakat, akan tetapi yang utama kepada sang pemberi amanan, Allah SWT, yang telah mempercayakan jabatan tersebut kepada kita,” ujarnya dalam siaran pers resmi Kejaksaan.
Pesan tersebut menegaskan jabatan di institusi penegak hukum bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga integritas.
Sejumlah pejabat eselon III resmi dilantik dalam kesempatan tersebut. Mereka menempati posisi strategis di berbagai wilayah Kejaksaan Negeri di Kalimantan Timur.
Gusti Hamdani, S.H., M.H., dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Kaltim. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau. Ia menggantikan Haedar, S.H., M.H., yang kini mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Sementara itu, Haedar yang sebelumnya menjabat Aspidsus Kejati Kaltim kini resmi memimpin Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia menggantikan Firmansyah Subhan, S.H., M.H., yang berpindah tugas menjadi Jaksa Ahli Madya pada Kejati Kaltim.
Perubahan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Berau. Jabatan Kajari Berau kini dipegang oleh Reopan Saragih, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kajari Kutai Timur.
Adapun posisi Kajari Kutai Timur kini dipercayakan kepada Tutuko Wahyu Minulyo, S.H., M.H. Ia sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Rangkaian mutasi tersebut menunjukkan dinamika organisasi yang terus bergerak. Bagi Supardi, rotasi jabatan adalah bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Menurutnya, promosi dan mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah institusi yang ingin terus berkembang.
Menurutnya prosesi penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang senantiasa dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga akselerasi kinerja lembaga penegak hukum agar tetap adaptif terhadap tantangan zaman.
Sebab tugas kejaksaan, kata Supardi, semakin kompleks dan terus berkembang. Karena itu, organisasi harus bergerak dinamis, menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
“Seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus maju bergerak secara berkesinambungan guna memenuhi tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti agar akselerasi kinerja kejaksaan lebih baik dan lebih adaptif,” ungkapnya.
Kini para pejabat di lingkungan Kejati Kaltim yang telah mengalami mutasi dan baru dilantik resmi mengemban amanah baru. (*)









