Operasi Antik Mahakam 2025, Polisi Tangkap 66 Tersangka Narkoba di Samarinda

Samarinda, Sekaltim.co – Operasi Antik Mahakam 2025 dalam waktu kurang dari sebulan, Polresta Samarinda membongkar puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan puluhan tersangka.
Hasil Operasi Antik Mahakam 2025 ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, di ruang Rupatama lantai 2 Polresta Samarinda, Kamis 14 Agustus 2025.
Hadir mendampingi Kasat Narkoba, Kasat Polair, Kasi Humas, para Kapolsek jajaran, serta Kanit Reskrim Polsek.
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Hendri Umar membeberkan capaian operasi yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Dari hasil operasi, tercatat 66 tersangka diamankan dari 46 kasus penyalahgunaan narkotika.
“Target operasi ini adalah pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika. Seluruh jajaran melaksanakan upaya represif sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendri.
Rinciannya, 25 kasus ditangani Sat Resnarkoba, sementara sisanya ditangani jajaran Polsek. Polsek Pelabuhan Samarinda dan Samarinda Seberang masing-masing menangani 4 kasus, Polsek Palaran 3 kasus, Samarinda Ulu 2, Sungai Kunjang 2, Sungai Pinang 2, Samarinda Kota 2, serta Satpolair 2 kasus.
Dari 66 tersangka, 62 berjenis kelamin laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
Kapolresta Samarinda menyebut, barang bukti ini setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari jerat penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 2,86 miliar.
“Ini bentuk nyata komitmen Polresta Samarinda memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*)









