Operasi Serentak BNN Gerebek Sarang Narkoba di Balikpapan

Balikpapan, Sekaltim.co – Tim gabungan dari berbagai institusi penegak hukum menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 23 Juni 2025, siang. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan peredaran narkoba.
Penggerebekan narkoba di Balikpapan ini disiarkan live di akun Instagram BNNP Kaltim. Operasi dimulai pukul 14.30 Wita, dengan personel berasal dari BNNP Kaltim, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Bea Cukai Kalbagtim, Sabhara Polresta Balikpapan, serta Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman.
Kepala BNN Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, menyebut penggerebekan ini bagian dari operasi serentak yang digelar di 18 wilayah di Indonesia, dipusatkan oleh BNN RI di Jakarta.
Penggeledahan narkoba di Balikpapan merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka A pada 7 Mei 2025. Dari tangan A, disita 12 bungkus sabu seberat total 576,89 gram.
Hasil penyidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial D, yang mengendalikan jaringan peredaran sabu di Balikpapan, Tenggarong, dan Penajam Paser Utara. D sempat melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, sebelum akhirnya ditangkap bersama rekannya R.
“D yang mengatur distribusi barang dari Tarakan ke Kaltim. Rumah yang kami geledah adalah milik D, dekat rumah A,” kata Bonifasio usai penggeledahan.
Saat penggeledahan, tim turut melibatkan dua anjing pelacak jenis Labrador milik Bea Cukai. Anjing pelacak tersebut berhasil menemukan sebuah buku rekening yang disimpan di lemari lantai dua rumah D.
“Buku rekening itu diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan kini jadi barang bukti penting,” ujarnya.
Tersangka D dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga hukuman mati.
Pasal berlapis tentang narkotika itu adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Menurut Bonifasio, kasus ini menunjukkan jaringan narkotika antarwilayah yang kompleks. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memerangi peredaran gelap narkoba. (*)