Jakarta, SEKALTIM.CO – Dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis 30 Mei 2024.
Regulasi baru ini memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) PP tersebut, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”
Lebih lanjut, Pasal 83 ayat (3) menyebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Sementara itu, Pasal 83 ayat (4) mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya,” bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan ini berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP ini diberlakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6). Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Regulasi baru ini membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap memperhatikan prinsip kepemilikan mayoritas dan kewajiban mematuhi aturan yang berlaku. (*)